Respons Menteri Sofyan, Didesak Pemkab Abdya Bagikan Lahan Eks HGU PT CA: Sabar!

Padahal sudah datang dengan rombongan besar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya bersabar, saat diminta dukungannya untuk segera membagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA).

Suasana Ruang Kerja Menteri ATR saat menerima kunjungan Pemkab Abdya. Foto: IST

JAKARTA - Seperti diketahui, Pemkab Abdya bersama perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) diam-diam menemui Menteri Sofyan pada Selasa (31/5) lalu.


Mereka datang dengan rombongan besar. Tak cuma dari pihak pemkab, yakni Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Abdya dan Kepala Dinas Pertanahan Abdya Rizal.

Tapi juga dihadiri oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya, Defiandi Gustian perwakilan dari Polres Abdya, Kasi datun kejari Abdya dan unsur kodim Abdya. Mereka meminta dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Amrizal yang jadi "juru bicara" dalam rombongan ini menyampaikan sejumlah hal kepada Menteri Sofyan. Pertama, ia mengingatkan bahwa lahan tersebut sudah tidak digarap dan Pemkab Abdya tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.

"Selain itu, lahan eks HGU sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung," tutur Amrizal dalam pertemuan itu.

Menanggapi hal itu, Menteri Sofyan menjawab dengan gamblang. Ia meminta pihak Pemkab bersabar. Karena PT Cemerlang Abadi masih melakukan upaya hukum lainnya yaitu melapor pidana terhadap jajaran Kementerian ATR/BPN.

"Mohon bersabar, tunggu selesai perlawanan yang dilakukan PT Cemerlang Abadi," kata Menteri asal Aceh ini.

Jika semua proses hukum sudah selesai, ia mempersilahkan Pemkab Abdya untuk menindaklanjuti keinginannya meredistribusi lahan eks HGU PT CA untuk dimanfaatkan. Ia  berharap, lahan tersebut bisa menciptakan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Menteri Sofyan didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Pol Hary Sudwijanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah; serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing R. Sodikin.

Sementara itu, Pemkab Abdya hingga hari ini, Jumat (3/6) masih enggan memberikan keterangan terkait hasil pertemuan dengan Menteri Sofyan. Alasannya macam-macam dan saling melempar bola.

Tapi Bupati Akmal, dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau Blang Pidie, Kamis 19 Mei 2022 lalu, sesumbar akan membagikan lahan HGU PT CA itu dalam waktu dekat. Selentingan kabar yang diperoleh Times.id, Bupati Akmal akan membagikannya paling telat tanggal 31 Mei 2022. Atau kemarin. Namun, hingga hari ini belum ada tanda-tanda pembagian lahan tersebut.

Menurut Akmal, proses pembagian lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi (CA) sudah selesai persoalan hukumnya. Dan tahapan selanjutnya adalah akan dibagikan kepada masyarakat.

"Jadi, otoritas sepenuhnya sekarang ada di Pemkab Abdya. Tahapan yang belum dilakukan hanya proses pembagian saja. Untuk itu, pihak pemerintahan telah membentuk tim khusus, terkait siapa saja yang berhak menerima lahan eks HGU PT. CA," sesumbar Akmal di hadapan anggota DPRK Abdya.