Menko Mahfud Panggil Menteri ATR/BPN & Menkum HAM "Gebuk" Mafia Tanah

Masalah mafia tanah akan diselesaikan secara bertahap.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumpulkan sejumlah menteri dan sejumlah pejabat dari lintas instansi di kantornya, Kamis (2/6). Dalam pertemuan itu, Mahfud mengomandoi pemberantasan mafia tanah.

Menko Polhukam Mahfud Md saat memimpin rapat yang ikut membahas soal pemberantasan mafia tanah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (2/5). FOTO: IST

JAKARTA - Hadir dalam rapat itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Fadil Zumhana serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.

Mahfud dalam arahannya menerangkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asessmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian dalam rangka melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah.

Karena menurutnya, masalah tanah adalah persoalan hukum yang rumit. "Ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya," kata Mahfud, Kamis (2/5).

Ia menegaskan bahwa, pemerintah harus turun tangan menyelesaikan semua masalah itu. Termasuk mengeksekusi berbagai vonis di bidang pertanahan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalan PP itu juga nantinya pemerintah akan menindaklanjuti masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim pemberantasan mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden, juga akan didorong agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.

“Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” pungkasnya.