Hati-hati Beli Hewan Kurban Di Tengah Wabah PMK, Distanpan Abdya Syaratkan Surat KKH

Sapi dan Kerbau yang belum punya surat keterangan kesehatan hewan akan dicek kesehatannya.
Jelang hari raya Idul Adha, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meningkatkan pemantauan, di titik penjualan hewan kurban.

Ilustrasi Sapi. Foto: Fitriadi

BLANG PIDIE- Kepala Bidang Peternakan Distanpan Abdya Laili Suhairi mengingatkan pentingnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KKH) untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat. Tidak terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK yang lagi mewabah saat ini.

"Jika tidak ada surat kesehatan maka untuk hal tersebut tetap melakukan pemeriksaan, apakah hewan dinyatakan sehat atau tidak," kata Laili di Blang Pidie, Selasa, 21 Juni 2022.

Lalu bagaimana cara mendapatkan surat KKH ini?

Laili menjelaskan bahwa surat KKH bisa diperoleh peternak atau penjual hewan kurban dari Dinas Peternakan setempat.

"Surat kesehatan itu, didapat dari mana asal hewan tersebut. Ya dari dinas setempat dibuat suratnya" lanjutnya.

Surat kesehatan ini kata Laili, bertujuan untuk memastikan bahwa hewan tersebut sudah di periksa dan dinyatakan sehat. Ia berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli hewan kurban. "Harus selektif," imbaunya.

Secara umum, ada 2 ciri-ciri hewan ternak yakni sapi dan kerbau yang terkena PMK. Pertama, mulutnya sariawan dan tampak memerah.

"Tapi tidak menjalar ke bagian bulu. Air liur keluar, lesu dan termenung," sebut Laili.

Ciri yang kedua, hewan tersebut terlihat pincang karna pengaruh di bagian kukunya bercerancang. "Di antara kuku dan kulit meradang merah," jelasnya.

"Bahkan bisa jadi benanah, basah lembab kalau penyakitnya sudah berat," tutup Laili.