SaKA Desak Polres & Pemda Abdya Usut Tambak Udang Vaname Ilegal
Dari puluhan tambak udang vaname, cuma 5 yang memiliki izin.
Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (Yayasan SaKA) meminta pemerintah daerah dan Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mengusut sekaligus membongkar penambak udang vaname ilegal yang ada di kabupaten itu.
Ketua Yayasan SaKA Miswar, SH menunjukkan dokumen izin tambak udang vaname di Aceh Barat Daya. Foto: IST.
BLANG PIDIE - Ketua Yayasan SaKA Miswar, SH, MH mengatakan data yang dimiliki SaKA saat ini terdapat puluhan tambak udang vaname yang beraktivitas tanpa izin di beberapa lokasi Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Dari puluhan tambak udang vaname ini, cuma lima tambak yang memiliki izin lengkap atas perorangan, yaitu milik Al Muttaqin, Abrar Ridha, M Hasan Khaira Ulfia dan Fathurrahman,
Miswar mengatakan perizinan merupakan bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan lingkungan sosial serta mentaati hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 92 Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan baik di bidang pengangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran, maka wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
“Apabila ada yang tidak memiliki SIUP maka dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal 8 tahun,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Miswar, dengan adanya SIUP maka potensi daerah ini dapat dimaksimalkan untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kemudian PAD tersebut juga bisa disalurkan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Maka karena itu kami juga meminta Pemerintah Aceh Barat Daya untuk membongkar tambak udang ilegal yang ada di Abdya. Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti aturan merusak hasil alam dan lingkungan.
BLANG PIDIE - Ketua Yayasan SaKA Miswar, SH, MH mengatakan data yang dimiliki SaKA saat ini terdapat puluhan tambak udang vaname yang beraktivitas tanpa izin di beberapa lokasi Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Dari puluhan tambak udang vaname ini, cuma lima tambak yang memiliki izin lengkap atas perorangan, yaitu milik Al Muttaqin, Abrar Ridha, M Hasan Khaira Ulfia dan Fathurrahman,
Miswar mengatakan perizinan merupakan bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan lingkungan sosial serta mentaati hukum yang berlaku.
“Apabila ada yang tidak memiliki SIUP maka dapat dipidana dengan kurungan penjara maksimal 8 tahun,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Miswar, dengan adanya SIUP maka potensi daerah ini dapat dimaksimalkan untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang kemudian PAD tersebut juga bisa disalurkan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Posting Komentar