Terima SK Kemenkumham, Partai Buruh Optimis Bisa Ikut Pemilu 2024

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengesahan susunan kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, akhirnya keluar. Partai yang digawangi oleh Said Iqbal ini optimis bisa ikut Pemilu 2024 mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. FOTO: IST

JAKARTA - Kabar gembira itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta, Selasa (12/4). Dalam SK tersebut, susunan kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026 dipimpin oleh Said Iqbal sebagai Presiden. Sedangkan Ferri Nuzarli sebagai Sekretaris Jenderal.


Dengan keluarnya surat keputusan ini, Partai Buruh kata Said Iqbal semakin percaya diri untuk menatap tahun 2024.  Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti verifikasi kepesertaan pemilu yang akan diselenggarakan oleh KPU. 


"Kami optimis, Partai Buruh bisa ikut menjadi peserta Pemilu tahun 2024 dan lolos parliamentary threshold,” yakin Said Iqbal. 


Perlu diketahui, SK tersebut bernomor: M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022, tanggal 4 April 2022 tentang Pengesahan  Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, serta Surat Keputusan Nomor: M.HH-05-AH.11.02 Tahun 2022, tanggal 04 April 2022, tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026. 


Said Iqbal menjelaskan bahwa tujuan Partai Buruh didirikan adalah untuk mewujudkan negara sejahtera atau welfare state. Di mana negara kesejahteraan yang diimpikan oleh Partai Buruh tercermin dalam 13 platform yang meliputi Kedaulatan Rakyat; Lapangan Kerja; Pemberantasan Korupsi; Jaminan Sosial; Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria; Upah Layak; Pajak yang berkeadilan untuk kesejahteraan Rakyat, dan Hubungan Industrial.


Selanjutnya adalah terkait dengan Lingkungan Hidup, HAM dan Masyarakat Adat; Perlindungan Perempuan, Anak-anak, PRT, Buruh Migran, Miskin Kota dan Buruh Informal;  Pemberdayaan Penyandang Cacat (Disabilitas); Perlindungan dan Pengangkatan Status PNS untuk seluruh tenaga Pendidik Honorer dan Tenaga Honorer; Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Swasta dalam bentuk bergaji minimal Upah Minimum Per-Bulan; dan yang terakhir adalah memperkuat koperasi dan BUMN Bersama swasta sebagai pilar utama perekonomian.