Diduga Seludupkan BBM Solar, Warga Gampong Ie Lhop Ditangkap Polres Abdya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan UB (49) satu orang warga Desa Ie Lhop Kecamatan Tangan-Tangan diduga kerap melakukan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

UB, Warga Desa Ie Lhop Kecamatan Tangan-Tangan diduga meneyudupkan BBM Solar. FOTO: MH

BLANG PIDIE - Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, UB diketahui menimbun solar subsidi di rumahnya. Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi.

"Menindak lanjuti informasi itu, kita mendatangi TKP, dan di sana kita menangkap pelaku dengan 14 jerigen berisi 448 liter solar subsidi yang disimpan di rumahnya,” jelasnya.

Rivandi melanjutkan aksi itu dilakukan dengan cara mengisi bbm kedalam mobil panther isuzu dengan nopol BL 427 AS milik pelaku.

“Pelaku menyalin BBM dari tangki mobil ke dalam 14 jeriken tersebut dengan menggunakan satu buah selang sedang ukuran 1,5 meter, itu dilakukan di rumahnya," jelas Kasat.

Setelah terkumpul solar dijual kembali dengan harga 6500/liter.

Saat ini pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Jo Pasal 55 undang – undang nomor 22 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta,” tutupnya. (MH)