Roy Suryo Bersedia Jadi Saksi Ahli Kasus Guru Ngaji Yang Dituduh Begal

Pakar Telematika Roy Suryo menyatakan kesediaannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus guru ngaji yang dituduh begal, di Pengadilan Cikarang, Jawa Barat, siang ini, Senin, (14/3).

Pakar Telematika KRMT Roy Suryo


JAKARTA - Kesediaannya itu disampaikan langsung oleh Roy, menjawab permohonan Tim Advokasi dan Penyiksaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS).


"Saya InsyaaAllah bersedia dan hadir," kata Roy dalam keterangannya kepada Times.id, Senin (14/3).


Persidangan dengan nomor perkara 697/Pid.B//2021/PN Ckr akan berlangsung sekitar pukul 11 siang ini. Roy Surya akan diminta keterangannya sebagai saksi ahli terkait keaslian bukti CCTV yang diajukan kuasa hukum guru ngaji yang dituduh begal tersebut.


Seperti diketahui, seorang guru ngaji di Tambelang, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Muhammad Fikry (20) diduga melakukan begal di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021. Kini, guru ngaji yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu diseret ke meja hijau.


Ia ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu. Empat hari setelah kejadian. 


Ketika itu, Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati bilang Fikry dan tiga kawannya ditangkap di Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara. 


Namun, ayah sang guru ngaji itu tak terima. Karena berdasarkan bukti CCTV, saat kejadian pembegalan di Sukaraja yakni 24 Juli 2021 malam, anaknya itu tengah tidur di mushalla.