Ketua DPRK Abdya Setuju Kadis Masuk Dalam Bursa Calon Pj Bupati
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto, setuju jika Penjabat (Pj) Bupati diusulkan dari Kepala Dinas (Kadis).
ABDYA - Saat dikonfirmasi Times.id Minggu 27 Maret 2022, Nurdianto memaparkan, bahwa pengusulan Pj Bupati berasal dari Eselon II. Termasuk di dalam aturan diperbolehkan pengusulan dari kepala dinas di tingkat ll.
Akan tetapi lanjutnya, menurut politisi Partai Demokrat tersebut, ia setuju apabila tidak bertentangan dengan aturan yang ada. "Boleh-boleh saja, asalkan nggak bertentangan dengan aturan," tulisnya lewat pesan singkat.
Sebelumnya diketahui, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh Muslahuddin Daud pernah mengusulkan agar Pemerintah Aceh untuk menunjuk Kadis setiap kabupaten/kota sebagai Pj kepala daerah setempat.
Menurutnya, Kadis lebih memiliki dan memahami problem daerahnya masing-masing. Karena setiap kepala daerah nantinya harus memiliki visi dan misi yang jelas, serta gambaran bagaimana wilayah yang didampinginya tumbuh dengan baik, menyelesaikan permasalahan yang ada, serta dapat memastikan keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
"Artinya pejabat daerah setempat lah yang lebih tahu bagaimana kondisi dan keadaan daerahnya masing-masing," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat (Pj).
Nurdianto. Foto: IST |
Akan tetapi lanjutnya, menurut politisi Partai Demokrat tersebut, ia setuju apabila tidak bertentangan dengan aturan yang ada. "Boleh-boleh saja, asalkan nggak bertentangan dengan aturan," tulisnya lewat pesan singkat.
Sebelumnya diketahui, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh Muslahuddin Daud pernah mengusulkan agar Pemerintah Aceh untuk menunjuk Kadis setiap kabupaten/kota sebagai Pj kepala daerah setempat.
Menurutnya, Kadis lebih memiliki dan memahami problem daerahnya masing-masing. Karena setiap kepala daerah nantinya harus memiliki visi dan misi yang jelas, serta gambaran bagaimana wilayah yang didampinginya tumbuh dengan baik, menyelesaikan permasalahan yang ada, serta dapat memastikan keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
"Artinya pejabat daerah setempat lah yang lebih tahu bagaimana kondisi dan keadaan daerahnya masing-masing," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat (Pj).
REPORTER: MUHARRYADI
Posting Komentar