Aktivis Miris, Makam Pahlawan Aceh Jadi Tungku Bakso & Pembuangan Tinja

Pimpinan Aceh Lamuri Foundation (ALIF) Aceh Yulindawati yang juga bergelar Laksamana Kuta Leubok mengaku miris melihat makam pahlawan Aceh dijadikan tungku bakso dan pembuangan tinja.


Pimpinan Aceh Lamuri Foundation (ALIF) Aceh Yulindawati. FOTO: IST

BANDA ACEH - Dari hasil amatan ALIF, sudah banyak kasus pelanggaran UU Cagar Budaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Seperti pembangunan gedung di komplek Taman Sari, hingga Pasar Peunayong.


Cagar budaya yang sudah ada sejak era kerajaan itu malah dipindah paksa ke Lamdingin dengan melanggar dan tanpa persetujuan penetapan RT/RW Kota Banda Aceh. Contohnya, Pasar Al Mahirah di Lamdingin yang dibangun di atas pemakaman era Kesultanan. Pemko Banda Aceh juga melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande Bandar Aceh, serta membiarkan perusakan banyak situs sejarah lainnya di Banda Aceh.


Situs Makam Sultan Habib Sayed Jamalul Alam Cucu Rasulullah SAW, juga hanya berjarak beberapa meter dari kantor Wali Kota Banda Aceh dibiarkan terbengkalai, malah dibiarkan menjadi tempat berjualan bakso. Bahkan di atas makam Sultan  Sayed itu jadi tungku pembakaran memasak bakso. 



"Tapi Wali Kota Banda Aceh diam saja. Untuk apa sibuk dengan penghargaan-penghargaan, dan slogan-slogan Banda Aceh Kota Pusaka, kalau Wali Kota Banda Aceh sendiri justru memusnahkan dan menghilangkan segala warisan pusaka bangsa Aceh!" tegas Yulinda Wati dalam keterangannya yang diterima Times ID, Kamis (17/2).


Ia menilai pelanggaran yang telah dilakukan maka Pemko Banda Aceh, layak untuk dibawa ke jalur hukum. Apalagi jika Pemerintah Banda Aceh terus memaksakan kehendak jahat untuk melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande. 


Petinggi ALIF yang juga Aktivis perempuan Aceh ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan para Pakar Hukum baik lokal, nasional dan Internasional, terutama Inggris dan Turki untuk melindungi situs sejarah di Aceh. 


Yulindawati mengaku heran, karena sudah jelas banyak sekali pelanggaran hukum terjadi dalam kasus proyek IPAL, tapi Walikota Banda Aceh tetap menghalalkan segala cara untuk melanjutkan proyek IPAL di Gampong Pande.


Wali Kota dan jajarannya juga sebutnya sampai melakukan pencatutan nama Keuchik Gampong Pande, menipu warga bahwa Keuchik Gampong Pande mendukung dilanjutkan proyek IPAL.


Kepala bagian Prokopim Pemerintah Kota Banda Aceh, lanjut Yulindawati juga telah mencatut nama dan menipu rakyat Aceh dengan mengatakan bahwa sudah mendapat persetujuan Keuchik Gampong Pande Amiruddin untuk melanjutkan proyek IPAL. 


Atas upaya tersebut Keuchik dan warga Gampong Pande membantahnya dan mengirimkan surat resmi bertandatangan massal langsung kepada Menteri PUPR.


"Ulah Wali Kota, Kabag Prokopim dan jajaran Pemko Banda Aceh melakukan pencatutan nama dan penipuan publik ini sangat memalukan dan bisa mendapat tuntutan hukum, prilaku seperti ini hanya dilakukan oleh para preman untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya tapi ini justru di lakukan oleh para pejabat, betul betul dunia sudah terbalik", tegas Yulindawati


Oleh sebab itu, ia mengingatkan Walikota Banda Aceh, jika Proyek IPAL ini masih di lanjutkan maka akan ada pelanggaran Undang-Undang yang berakibat masalah hukum, bahkan bisa di ajukan ke Mahkamah Internasional, karena menghilangkan Situs Sejarah adalah bagian dari kejahatan perang, sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Lembaga Kebudayaan PBB UNESCO


Pimpinan ALIF juga meminta Walikota Banda Aceh dan para pendukungnya untuk siap-siap berhadapan dengan hukum.


"Terutama siap untuk menghadapi api amarah rakyat Aceh Darussalam, yang akan mengamuk melihat makam para pahlawannya dihina dan dilecehkan dengan tinja manusia," pungkasnya.