Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Hingga 28 Februari 2022

Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, Gubernur Aceh langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk pemberlakuan PPKM, mulai ditetapkan 15 Februari hingga 28 Februari 2022.

Gubernur Aceh - Nova Iriansyah. Foto: IST

ACEH - Hal diatas tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) Nomor 04/INSTR/2022 kepada Bupati/Walikota dan Kepala Satuan Kerja (Satker) Perangkat se-Aceh untuk perpanjangan PPKM level 1-3. Salah satunya mengatur tentang arahan terhadap masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketat dalam berbagai aktivitas.


Penerbitan Ingub tersebut atas tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Dalam Ingub tersebut, tertulis bahwa pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh dan juga seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), agar dapat menerapkan PPKM mulai tingkat desa maupun perkantoran di kabupaten/kota dan juga provinsi.