KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Yang Dilayangkan PT Loco Montrado

PT Loco Montrado melayangkan praperadila terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai penetapan status tersangka Direkturnya PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anida logam. Dalam keterangannya, KPK mengaku siap menghadapinya praperadilan tersebut.


Tampak luar kantor KPK. Foto: IST

JAKARTA - Plt juru bicara penindakan KPK
Ali Fikri dalam keterangannya Jumat 15 Oktober 2021 menyatakan, terkait dalil gugatan yang diajukan PT Loco Montrado, KPK tentu sudah siap menghadapinya gugatan.

Ia meyakini, seluruh proses penyidikan hingga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka telah sesuai prosedur aturan hukum. Menurut Ali, KPK optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh Pengadilan.

"Meski begitu, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan Praperadilan demi keadilan," kata Ali.

Siman Bahar alias Bong Kin Phin, mendaftarkan gugatan pada Rabu, 22 September 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pun telah terdaftar dengan nomor perkara: 90/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL.

Sebagai informasi, Kasus dugaan korupsi yang menjerat Siman Bahar terkait dengan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017 lalu.

Dalam gugatan Praperadilan tersebut, Siman Bahar menuntut KPK agar menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.

"Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Siman Bahar dalam petitumnya.