Kemenag Geser Hari Libur Maulid, Ini Alasannya

Langkah untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19, pemerintah memutuskan untuk mengundurkan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dari sebelumnya tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021.


Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Foto: IST

JAKARTA - Dalam keterangan tertulis, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin menyatakan, kebijakan penggeseran hari libur tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran munculnya klaster baru Covid-19.


"Hal ini sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, itu alasan hari libur Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021," jelasnya melalui.

Kamaruddin menegaskan, pergeseran hari libur yang dimaksudkan adalah, dalam rangka hari peringatannya saja. Sementara untuk Hari Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap pada 12 Rabiul Awal.

"Hari libur peringatannya saja yang digeser ke tanggal 20. Kalau Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. ," ujarnya.

Kamaruddin juga menjelaskan, perubahan yang sama juga sempat diumumkan oleh Kemenag saat hari libur peringatan tahun baru hijriah kemarin.

Waktu itu, ia mengatakan, tahun barunya tetap pada 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.