Diprotes IATA, Kemenhub Batal Batasi Penumpang Internasional

Aturan pembatasan 90 orang per penerbangan internasional akhirnya dikoreksi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebabnya, Asosiasi Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional atau International Air Transport Association (IATA) protes.


Pesawat Garuda Indonesia saat lagi parkir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. FOTO: MUHAMMAD

JAKARTA - Pembatasan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan internasional itu mulanya diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Virus Covid-19. Aturan ini, sejatinya efektif berlaku sejak 30 September 2021.


Di hari pertama pemberlakukannya, IATA langsung melayangkan surat ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Isinya protes.


Aturan itu, menurut IATA sangat mengganggu maskapai karena harus menjadwal ulang penumpang yang sudah memesan tiket jauh hari. Pembatasan penumpang ini juga disebut bertentangan dengan pelonggaran aturan visa baru-baru ini oleh Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia. 


Sebab, semua penumpang yang bepergian ke Indonesia selama periode ini diklaim karena alasan penting, termasuk untuk pemulangan dan tujuan kemanusiaan.


Tak sampai seminggu setelah protes dilayangkn IATA, Kemenhub langsung meralat peraturannya. Kemenhub menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta. 


Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dicabutnya pembatasan kapasitas penumpang itu lantaran kapasitas tes PCR di bandara sudah ditingkatkan. Proses antrian diyakini dapat dikurangi, karena hasil tes PCR sudah dapat diperoleh kurang dari 1 jam. Targetnya, 600 orang bisa di PCR dalam 1 jam. 


"Jadi, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (5/10).