Dengarkan Kyai, Bupati Pamekasan Teken SE Larang Pemaksaan Vaksin

Merespons desakan para kyai dan masyarakat, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 400/338/432.022/2021. Salah satu butirnya, larangan pemaksaan vaksinasi Covid-19.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat memeluk salah seorang warganya. FOTO: INSTAGRAM

PAMEKASAN - Secara umum, ada dua permintaan yang disuarakan para kyai dan masyarakat di Pamekasan. Pertama, tidak boleh ada pemaksaan dalam vaksinasi. Kedua, tidak boleh ada penyekatan di jalan di seluruh Kabupaten Pamekasan untuk vaksinasi.



Jika dua permintaan itu tidak dikabulkan, para Kyai dan masyarakat akan mengerahkan ribuan massa berunjuk rasa ke kantor Bupati Pamekasan. 


"Bahkan hewan ternak pun seperti ayam, sapi, akan kompak berujuk rasa," kata Abdul Aziz dalam rekaman video.


Aspirasi para kyai dan masyarakat itu disambut positif oleh sang Bupati. Ia menerbitkan surat perihal pelaksanaan kegiatan vaksinasi. Ada 4 butir yang tertera dalam surat edaran bernomor 400/338/432.022/2021 itu.


Pertama, dalam pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Pamekasan dilakukan tanpa adanya paksaan.


Kedua, tidak ada penyekatan di semua poros jalan dalam pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kabupaten Pamekasan.


Ketiga, gerai vaksinasi yang tersebar di pos penyekatan wilayah Kabupaten Pamekasan dijadikan pos pelayanan vaksinasi terpadu.


Keempat, agar para Camat melalui kepala desa memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi.


Surat bertanggal 14 Oktober 2021 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD/ Satgas Covid-19, Kepala Dinas Perhubungan dan Satpol PP.


Surat edaran ini turut ditembuskan langsung kepada Komandan Kodim 0826 Pamekasan dan Kepala Kepolisian Resort Pamekasan.


"Saya pastikan tidak ada paksaan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tegas sang Bupati di akun Instagramnya.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat memeluk salah seorang warganya. FOTO: INSTAGRAM