BPOM Batalkan 27 Izin Edar Produk, dan Musnahkan 21,5 M Obat-Suplemen

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya, dengan nilai sekitar Rp21,5 miliar. Selain itu, membatalkan 27 izin edar Produk.

Ilustrasi Obat-obatan. Foto: IST

JAKARTA - Pemusnahan yang dilakukan BPOM, merupakan tindak lanjut dari kegiatan sampling, pengujian produk serta pemantauan efek samping di lapangan.


Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani dalam konferensi pers pada Rabu 13 Oktober 2021 menjelaskan, langkah pemusnahan tersebut bagian dari upaya BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko keamanan produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik di pasaran.

"Telah dilakukan pemusnahan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan nilai keekonomian Rp21,5 miliar dan pembatalan 27 nomor izin edar produk," jelasnya.

Kegiatan pengambilan contoh atau sampling dan pengujian produk tersebut dilakukan BPOM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama periode Juli 2020-September 2021.

Reri juga menambahkan, dalam proses tersebut BPOM sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional serta suplemen kesehatan. Sementara untuk produk kosmetik sendiri, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 4.862 fasilitas produksi dan distribusi.

Hasilnya, BPOM mencabut 18 nomor izin edar produk kosmetik dan sebanyak 89 perkara telah diproses secara pro-justitia.

"BPOM melalukan pemusnahan produk khususnya kosmetik dengan nilai Rp42 miliar. Putusan pengadilan tertinggi untuk kasus kosmetik itu berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp25 juta, subsider dua bulan kurungan," ujarnya.

Di sisi lain, Reri mengatakan, pihaknya juga telah menindaklanjuti temuan obat-obatan serta kosmetik berbahaya, yang mana berdasarkan laporan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.

Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Badan POM," tutupnya.