Sanksi Potong Gaji Dinilai Belum Adil, Maunya Wakil Ketua KPK Diginiin…

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). FOTO: MKRI

JAKARTA - Lili disebut melanggar kode etik berat dengan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Putusan Dewas ini, sebut Boyamin adalah sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.


Akan tetapi, Boyamin menilai putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri.


“Bahasa awamnya, pemecatan,” kata Boyamin dalam keterangannya Senin (30/8).


Ia meminta Lili untuk mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI. Pengunduran diri Lili, sebutnya untuk menjaga kehormatan KPK.


“Karena jika tidak mundur maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi,” sambungnya.


“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” pungkas Boyamin.