MAKI Siap Gugat PTUN Jika 2 Calon BPK Diloloskan

Gugatan yang dilayangkan oleh MAKI dan LP3HI terhadap Ketua DPR Puan Maharani atas perkara sengkarut seleksi calon Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), baru dijadwal kamis 19 Agustus besok. Namun, MAKI sudah lebih dulu mengingatkan, jika nantinya kedua calon yang disinyalir tidak memenuhi syarat dan lolos serta dilantik, MAKI juga ikut menggugat PTUN. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: IST

JAKARTA. PTUN Jakarta melalui sistem e court ( online internet ) Rabu 18 Agustus tadi, telah memanggil Kuasa Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan  LP3HI untuk hadir dalam sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di  PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta. Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pukul 10.00 WIB.


"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan ( anggota DPR RI ) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Obyek gugatan adalah KETUA DPR Puan Maharani, yang mana telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI terkait Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berjumlah 16 orang.

Menurut Boyamin, Dari 16 orang tersebut MAKI menilai terdapat 2 (dua) calon Anggota BPK yang di duga kuat tidak memenuhi persyaratan  yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Alasannya lanjut Boyamin, Berdasarkan penelusuran MAKI, CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 adalah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).

Sedangkan Harry Z. Soeratin sendiri, pada Juli 2020 lalu jelas-jelas dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.

Tambah Boyamin, harusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi karena ini bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur : untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, paling singkat calon telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara selama 2 (dua) tahun.

"Jadi ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," tegasnya.

Selain itu, pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA)  dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.

Makanya, dalam hal ini MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi, termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

"Tapi, jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," tutup Boyamin.