Datang Ke Komnas HAM, Pimpinan KPK Bantah Mangkir

Pimpinan KPK akhirnya memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya, hari ini Kamis (17/6). Namun, Wakil Ketua KPK membantah, jika sebelumnya mereka mangkir. Jadi apa donk namanya?


KPK memenuhi undangan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait aduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai (TWK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhan di Kantor Komnas HAM RI (Kamis, 17 Juli 2021). Permintaan keterangan ini dipimpin langsung oleh Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam dan Tim. FOTO: KOMNAS HAM

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi ketidakhadirannya ketika panggilan pertama Komnas HAM, pekan lalu Kamis (10/6).

"KPK telah beberapa kali, dua kali dipanggil oleh Komnas HAM, kami bukan mangkir, kami bukan tidak hadir," ucap Nurul Ghufron di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).

Ia beralasan, dengan menyebut Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Bahwa asas-asas yang perlu diperhatikan salah satunya adalah Pasal 3 ayat 2 mengatakan perlu kepastian hukum," sebutnya.

Kepastian hukum yang dimaksud, sambung Nurul adalah kejelasan tentang keterangan apa yang dibutuhkan Komnas HAM kepada KPK. Pihaknya sebut dia terus membuka ruang komunikasi dengan Komnas HAM pasca-pemanggilan itu.

Mulai dari mengutus Biro Hukum dan Kepala Mitigasi KPK ke Komnas HAM untuk mempertanyakan keterangan yang dibutuhkan. Merespons dugaan pelanggaran HAM dalam polemik TWK pegawai KPK yang dilaporkan oleh Novel Baswedan cs.

"Pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," jelas Nurul. 

Seperti diketahui, tadi siang sekitar pukul setengah 11, Nurul Gufron tiba memenuhi panggilan Komnas HAM. Setelah sepekan lalu, Kamis (10/6) pimpinan KPK memilih tidak hadir. (MA)