Alasan MAKI Cabut Permohonan Uji Materi UU KPK di MK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman setuju dengan penundaan persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)


Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. FOTO: MKRI

JAKARTA - Penundaan sidang itu disampaikan MK lewat surat bernomor: 140.25/PUU/PAN.MK/PS/6/2021, dengan perihal penundaan sidang.

Surat yang ditujukan kepada Boyamin Saiman dkk itu, memberitahukan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 Juni 2021.

"Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa kegiatan persidangan dalam rangka memeriksa, mengadili dan memutus perkara ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," bunyi surat yang diteken Panitera atas nama Muhidin itu.

Harusnya, sidang Pleno Perkara Nomor 25/PUU-XlX/2021 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu akan berlangsung hari Kamis (24/6). Jam setengah 2 siang.

Surat Penundaan Sidang dari Mahkamah Konstitusi. FOTO: IST

Boyamin tidak masalah, sidang permohonan perkara yang diajukannya ke MK itu ditunda. Ia memahami, karena penularan Virus Corona kian parah setelah ditemukannya varian delta. Dimana penyebarannya sangat cepat, dan penderita terpapar Covid-19 di Jakarta makin meningkat.

"Kami setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk menunda persidangan sampai batas keadaan yang lebih baik dan sekaligus memahami terdapat upaya bersama untuk mencegah penularan virus Covid-19," kata Boyamin dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (22/6).

Alasan lain, MAKI ingin mengurangi beban proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akibat penularan virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Maka kami dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan permohoan uji materi aquo untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," sebutnya.

Selain itu, pegawai KPK yang gugur akibat TWK juga telah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

"Sehingga Kami Para Pemohon merasa legal standing menjadi tidak relevan. Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah  pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Pegawai KPK tersebut," ujar Boyamin.

Pihaknya berkeinginan memberikan laluan yang seluas-luasnya kepada Pegawai KPK untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya dan tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan Pegawai KPK yang gugur akibat TWK yang dinilai bermasalah tersebut. (MA)