Pemerintah Siapkan Jaminan Pinjaman Rp 16 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan dukungan anggaran bagi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dukungan itu diberikan dalam bentuk jaminan pinjaman yang akan disalurkan lewat bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
![]() |
Ilustrasi. Foto: Generated by ChatGPT |
JAKARTA — Skema penyaluran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih. Aturan tersebut menjadi dasar pemanfaatan SAL untuk mendukung pinjaman yang disalurkan kepada koperasi desa dan kelurahan melalui Bank Himbara.
Kopdes Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang digagas untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa. Program ini juga disebut sebagai kompensasi atas pengalihan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD), yang kini lebih diarahkan langsung ke masyarakat melalui program lintas kementerian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pengurangan alokasi TKD akan ditutup dengan skema baru melalui kementerian dan lembaga, termasuk Kopdes Merah Putih. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk kompensasi tersebut mencapai Rp 1.300 triliun.
“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers mengenai Rancangan APBN (RAPBN) dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8).
Berdasarkan PMK 63/2025, pemerintah menempatkan Rp 16 triliun dari SAL sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih. Dana itu dipindahkan dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), sebelum kemudian ditempatkan di bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penempatan dana di Himbara dimaksudkan untuk mempermudah akses pinjaman koperasi desa. Menurut dia, jaminan pemerintah akan mengurangi risiko bank dalam menyalurkan kredit kepada Kopdes Merah Putih.
Langkah ini disambut positif oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi. Menurut dia, alokasi Rp 16 triliun dari SAL merupakan strategi tepat untuk menggerakkan koperasi desa.
“Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa,” ujar Yogi, Jumat (5/9).
Namun, Yogi mengingatkan bahwa besarnya dana yang digelontorkan membutuhkan pengawasan ketat. Ia menilai lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan auditor independen di tingkat daerah perlu dilibatkan.
Ia menekankan pentingnya aturan teknis lintas kementerian, meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). “Harus diatur secara detail mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga relasi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” ujarnya.
Yogi juga menyoroti potensi gesekan di tingkat desa bila program ini tidak diatur jelas. “Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing. Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat. Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” pungkasnya.
Posting Komentar