Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Breaking News: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Chromebook Rp1,98 T

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kejagung menduga proyek Chromebook tersebut merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Setpres

JAKARTA — “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat. 

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, surat serta barang bukti, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik, masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Pemeriksaan pertama berlangsung sekitar 12 jam, lalu 9 jam, dan yang terbaru kembali di Gedung Bundar Kejagung. Ia juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Kejagung menduga proyek Chromebook tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Sejauh ini, empat orang sudah lebih dulu menyandang status tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan alias JS (staf khusus Nadiem), serta Ibrahim Arief (konsultan).