Besok Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat, Menko Polkam Angkat Bicara
Menjelang batas waktu 17+8 Tuntutan Rakyat yang berakhir besok, Jumat (5/9/2025), pemerintah akhirnya buka suara.
![]() |
Menko Polkam Budi Gunawan. Foto: Instagram/bgunawan_id |
JAKARTA — Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan pemerintah menghargai setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik lewat media sosial maupun aksi demonstrasi di jalanan.
“Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).
Sejak akhir Agustus, gelombang unjuk rasa mahasiswa, buruh, hingga masyarakat sipil menggema di depan Gedung DPR dan sejumlah titik lain di Jakarta. Aksi itu dipicu tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dalam demonstrasi 28 Agustus. Dari situ, muncul gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang viral di media sosial setelah diunggah influencer Jerome Polin hingga Salsa Erwina Hutagalung.
Tuntutan tersebut terbagi dua: 17 poin yang harus dipenuhi dalam 1 minggu (deadline 5 September 2025) dan 8 poin jangka panjang yang diberi waktu setahun (hingga 31 Agustus 2026).
Di antara tuntutan yang paling keras adalah pembentukan tim investigasi independen kasus pelanggaran HAM, penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, pembebasan demonstran yang ditahan, hingga pembekuan kenaikan gaji DPR.
Menko Polkam memastikan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk merespons dinamika yang terjadi.
“Kemenko Polkam senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan bahwa setiap aspirasi ditangani dengan langkah yang bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut dia, juga meminta aparat keamanan tetap profesional di lapangan. Aparat di lapangan juga terus dihimbau agar mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan melakukan tindakan tegas yang terukur.
Sejumlah kalangan menilai batas waktu 5 September 2025 menjadi ujian besar bagi DPR dan pemerintah. Pasalnya, jika 17 tuntutan jangka pendek tidak dipenuhi, aksi massa berpotensi berlanjut dan bahkan meluas.
Meski begitu, Menko Polkam mengajak publik untuk tetap menjaga ketertiban. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan yang sudah terbangun.
“Terus menjaga persatuan dan kesatuan sebagai modal dasar kita bersama untuk melangkah bersama menuju masa depan yang lebih baik. Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” pungkasnya.
Posting Komentar