Usulan Pakubuwono XII Jadi Pahlawan Nasional Digulirkan Akademisi, Ini Jasanya Untuk RI
Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta sekaligus Pengageng Sasana Wilapa, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, menyambut baik langkah ini.
Usulan resmi pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Susuhunan Pakubuwono XII, Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, kini mulai digulirkan secara akademik. Pengusulan ini diprakarsai Fakultas Teknik Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta.
SURAKARTA — Dekan Fakultas Teknik UST sekaligus Ketua Tim Pengusul, Dr. Ir. Ki Iskandar Yasin, menyatakan bahwa PB XII merupakan raja pertama di Indonesia yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia setelah Proklamasi 17 Agustus 1945. Ia menyebut timnya telah mengkaji berbagai dokumen primer dan sekunder yang menunjukkan peran aktif PB XII dalam mendukung kemerdekaan dan menjaga persatuan bangsa.
"Kami telah mengkaji data-data primer dan sekunder untuk pengusulan PB XII sebagai Pahlawan Nasional," ujarnya di Keraton Surakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan bahwa PB XII memberikan dukungan nyata pada masa awal berdirinya republik, termasuk menyumbangkan aset keraton demi tegaknya negara baru. Selain itu, PB XII juga turut menjaga keberlanjutan budaya nasional melalui peran keraton.
Usulan tersebut telah diajukan ke Pemerintah Kota Surakarta dan diterima oleh Dinas Sosial. Wali Kota Solo dikabarkan akan segera mengundang tim pengusul untuk memaparkan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta sekaligus Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut usulan resmi berbasis kajian akademik baru kali ini benar-benar diwujudkan.
"Untuk usulan secara resmi dengan kajian akademik baru kali ini," ujarnya singkat.
Gusti Moeng menuturkan bahwa PB XII memainkan peran penting dalam membujuk kerajaan-kerajaan lain agar bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas peran itulah, Surakarta sempat mendapatkan status Daerah Istimewa, sejajar dengan Yogyakarta.
Namun status tersebut dicabut sementara saat terjadi gejolak politik dan gerakan anti-swapraja usai kemerdekaan. Dalam situasi itu, PB XII bahkan sempat diculik bersama ibundanya oleh kelompok yang hendak membentuk negara tandingan. Ia menolak tawaran tersebut dan tetap setia pada Republik Indonesia.
Presiden Soekarno kemudian mengirim utusan khusus untuk membebaskan PB XII dan memulihkannya ke Keraton Surakarta.
Meski memiliki kontribusi besar, Gusti Moeng menilai peran PB XII dan Keraton Surakarta kerap terpinggirkan dalam sejarah nasional. Ia berharap dengan adanya pengusulan ini, kebenaran sejarah dapat diangkat kembali, termasuk perjuangan Surakarta dalam menjaga keutuhan bangsa.
Raja Keraton Surakarta Hadiningrat Sri Susuhunan Pakubuwono XII. Foto: Wikipedia |
SURAKARTA — Dekan Fakultas Teknik UST sekaligus Ketua Tim Pengusul, Dr. Ir. Ki Iskandar Yasin, menyatakan bahwa PB XII merupakan raja pertama di Indonesia yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia setelah Proklamasi 17 Agustus 1945. Ia menyebut timnya telah mengkaji berbagai dokumen primer dan sekunder yang menunjukkan peran aktif PB XII dalam mendukung kemerdekaan dan menjaga persatuan bangsa.
"Kami telah mengkaji data-data primer dan sekunder untuk pengusulan PB XII sebagai Pahlawan Nasional," ujarnya di Keraton Surakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan bahwa PB XII memberikan dukungan nyata pada masa awal berdirinya republik, termasuk menyumbangkan aset keraton demi tegaknya negara baru. Selain itu, PB XII juga turut menjaga keberlanjutan budaya nasional melalui peran keraton.
Usulan tersebut telah diajukan ke Pemerintah Kota Surakarta dan diterima oleh Dinas Sosial. Wali Kota Solo dikabarkan akan segera mengundang tim pengusul untuk memaparkan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta sekaligus Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut usulan resmi berbasis kajian akademik baru kali ini benar-benar diwujudkan.
"Untuk usulan secara resmi dengan kajian akademik baru kali ini," ujarnya singkat.
Gusti Moeng menuturkan bahwa PB XII memainkan peran penting dalam membujuk kerajaan-kerajaan lain agar bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas peran itulah, Surakarta sempat mendapatkan status Daerah Istimewa, sejajar dengan Yogyakarta.
Namun status tersebut dicabut sementara saat terjadi gejolak politik dan gerakan anti-swapraja usai kemerdekaan. Dalam situasi itu, PB XII bahkan sempat diculik bersama ibundanya oleh kelompok yang hendak membentuk negara tandingan. Ia menolak tawaran tersebut dan tetap setia pada Republik Indonesia.
Presiden Soekarno kemudian mengirim utusan khusus untuk membebaskan PB XII dan memulihkannya ke Keraton Surakarta.
Meski memiliki kontribusi besar, Gusti Moeng menilai peran PB XII dan Keraton Surakarta kerap terpinggirkan dalam sejarah nasional. Ia berharap dengan adanya pengusulan ini, kebenaran sejarah dapat diangkat kembali, termasuk perjuangan Surakarta dalam menjaga keutuhan bangsa.
Posting Komentar