Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Tolak Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dana zakat harus difokuskan untuk fakir miskin, bukan MBG
Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan penolakannya terhadap wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
JAKARTA - Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1), HNW menyatakan dukungannya terhadap program tersebut, namun menekankan pentingnya mengawasi penggunaan anggaran Rp 71 triliun yang telah dialokasikan melalui APBN 2025.
“Kita dukung suksesnya program MBG melalui optimalisasi anggaran APBN yang diperuntukkan untuk itu. Tapi bukan melalui Zakat, karena Zakat juga bukan sumber pemasukan bagi APBN. Zakat dan APBN mempunyai aturan dan peruntukan yang berbeda. Zakat perlu dimaksimalkan untuk para fakir dan miskin sebagai komplementer program MBG,” ujar Hidayat.
Hidayat menjelaskan bahwa dana zakat sudah memiliki peruntukan khusus untuk delapan kelompok penerima manfaat dan tidak dapat digabungkan dengan anggaran pemerintah yang berbasis pajak.
Oleh karena itu, ia menilai wajar jika usulan penggunaan dana zakat untuk MBG mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia, PBNU, Muhammadiyah, serta beberapa pejabat pemerintah.
Hidayat mengungkapkan bahwa sejumlah menteri telah mengusulkan penambahan anggaran untuk program MBG tahun 2025, yang direncanakan meningkat dari Rp 71 triliun menjadi Rp 140 triliun.
“Menko Pangan misalnya menyebut anggarannya akan diusulkan naik untuk mengoptimalkan implementasi MBG sepanjang tahun 2025. Artinya, dana filantropis publik seperti zakat, infak, sedekah, bahkan wakaf, biarkan sesuai peruntukannya dan tidak dicampur-campur dengan program Pemerintah sebagaimana sudah berjalan selama ini,” tambahnya.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR-RI yang bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Hidayat menjelaskan bahwa outlook pengumpulan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya) tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp 41 triliun, dengan target nasional tahun 2025 sebesar Rp 49,9 triliun.
Namun, meski terlihat besar, dana tersebut belum mencukupi kebutuhan lebih dari 50 juta mustahik (penerima manfaat).
Hidayat menekankan pentingnya penyaluran dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi, yang bertujuan membantu mustahik agar dapat menjadi munfiq (pembayar infaq), mutashoddiq (pemberi sedekah), hingga muzakki (pembayar zakat).
Menurut Hidayat, sudah disusun skema dukungan lembaga zakat terhadap program MBG yang menghubungkan pemberdayaan usaha mustahik untuk penyediaan bahan pangan, bukan menggunakan dana zakat sebagai anggaran program yang telah dibiayai APBN.
"Maka memang sudah disusun skema dukungan lembaga zakat terhadap program Makan Bergizi Gratis, namun kaitannya adalah menghubungkan antara pemberdayaan usaha Mustahik untuk penyediaan bahan pangan MBG. Bukan dalam konteks dana zakatnya yang digunakan sebagai anggaran program yang sudah didanai secara jauh lebih besar oleh APBN seperti MBG itu,”lanjutnya.
Dalam berbagai kunjungan dapil dan reses, Hidayat menemukan bahwa dana ZIS yang terkumpul belum mampu memenuhi kebutuhan mustahik, termasuk mereka yang mengalami kesulitan ekonomi, tunggakan sekolah, hingga terjerat pinjol.
Hidayat mendukung program MBG yang membantu memastikan kecukupan gizi bagi fakir dan miskin, namun menekankan pentingnya menjaga fokus penggunaan dana ZIS sesuai peruntukan.
Dana ZIS seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup lain dari pihak yang berhak menerima zakat, sehingga bantuan sosial bagi fakir miskin dapat lebih komprehensif.
“Semua pihak mestinya membantu menyukseskan program MBG yang baik ini, berbagi peran dengan program dan sumber dana lainnya. Jangan malah menambah kegaduhan atau polemik yang menimbulkan kesan negatif di masyarakat, dan tidak menjadi solusi bantu warga fakir dan miskin,” pungkas Hidayat.
![]() |
Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: mpr.go.id |
JAKARTA - Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1), HNW menyatakan dukungannya terhadap program tersebut, namun menekankan pentingnya mengawasi penggunaan anggaran Rp 71 triliun yang telah dialokasikan melalui APBN 2025.
“Kita dukung suksesnya program MBG melalui optimalisasi anggaran APBN yang diperuntukkan untuk itu. Tapi bukan melalui Zakat, karena Zakat juga bukan sumber pemasukan bagi APBN. Zakat dan APBN mempunyai aturan dan peruntukan yang berbeda. Zakat perlu dimaksimalkan untuk para fakir dan miskin sebagai komplementer program MBG,” ujar Hidayat.
Hidayat menjelaskan bahwa dana zakat sudah memiliki peruntukan khusus untuk delapan kelompok penerima manfaat dan tidak dapat digabungkan dengan anggaran pemerintah yang berbasis pajak.
Oleh karena itu, ia menilai wajar jika usulan penggunaan dana zakat untuk MBG mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia, PBNU, Muhammadiyah, serta beberapa pejabat pemerintah.
Hidayat mengungkapkan bahwa sejumlah menteri telah mengusulkan penambahan anggaran untuk program MBG tahun 2025, yang direncanakan meningkat dari Rp 71 triliun menjadi Rp 140 triliun.
“Menko Pangan misalnya menyebut anggarannya akan diusulkan naik untuk mengoptimalkan implementasi MBG sepanjang tahun 2025. Artinya, dana filantropis publik seperti zakat, infak, sedekah, bahkan wakaf, biarkan sesuai peruntukannya dan tidak dicampur-campur dengan program Pemerintah sebagaimana sudah berjalan selama ini,” tambahnya.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR-RI yang bermitra dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Hidayat menjelaskan bahwa outlook pengumpulan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya) tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp 41 triliun, dengan target nasional tahun 2025 sebesar Rp 49,9 triliun.
Namun, meski terlihat besar, dana tersebut belum mencukupi kebutuhan lebih dari 50 juta mustahik (penerima manfaat).
Hidayat menekankan pentingnya penyaluran dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi, yang bertujuan membantu mustahik agar dapat menjadi munfiq (pembayar infaq), mutashoddiq (pemberi sedekah), hingga muzakki (pembayar zakat).
Menurut Hidayat, sudah disusun skema dukungan lembaga zakat terhadap program MBG yang menghubungkan pemberdayaan usaha mustahik untuk penyediaan bahan pangan, bukan menggunakan dana zakat sebagai anggaran program yang telah dibiayai APBN.
"Maka memang sudah disusun skema dukungan lembaga zakat terhadap program Makan Bergizi Gratis, namun kaitannya adalah menghubungkan antara pemberdayaan usaha Mustahik untuk penyediaan bahan pangan MBG. Bukan dalam konteks dana zakatnya yang digunakan sebagai anggaran program yang sudah didanai secara jauh lebih besar oleh APBN seperti MBG itu,”lanjutnya.
Dalam berbagai kunjungan dapil dan reses, Hidayat menemukan bahwa dana ZIS yang terkumpul belum mampu memenuhi kebutuhan mustahik, termasuk mereka yang mengalami kesulitan ekonomi, tunggakan sekolah, hingga terjerat pinjol.
Hidayat mendukung program MBG yang membantu memastikan kecukupan gizi bagi fakir dan miskin, namun menekankan pentingnya menjaga fokus penggunaan dana ZIS sesuai peruntukan.
Dana ZIS seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup lain dari pihak yang berhak menerima zakat, sehingga bantuan sosial bagi fakir miskin dapat lebih komprehensif.
“Semua pihak mestinya membantu menyukseskan program MBG yang baik ini, berbagi peran dengan program dan sumber dana lainnya. Jangan malah menambah kegaduhan atau polemik yang menimbulkan kesan negatif di masyarakat, dan tidak menjadi solusi bantu warga fakir dan miskin,” pungkas Hidayat.
Posting Komentar