MK Perpanjang Batas Usia Notaris hingga 70 Tahun

Batas usia notaris diperpanjang, tetap aktif hingga usia 70 tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Anisitus Amanat, seorang notaris, terkait batas maksimal usia notaris yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Keputusan ini disampaikan melalui akun Twitter resmi MK, @officialMKRI.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: mkri.id

JAKARTA - Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batas usia bagi notaris yang sebelumnya dibatasi, kini dapat diperpanjang hingga usia 67 tahun.

Selain itu, perpanjangan dapat dilakukan setiap tahun hingga notaris mencapai usia 70 tahun. Syarat perpanjangan ini adalah adanya pemeriksaan kesehatan yang rutin dilakukan setiap tahun.

"Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan notaris tetap mampu menjalankan tugasnya dengan baik," tulis MK dalam rilisnya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek kesehatan dan profesionalisme notaris dalam menjalankan tugas mereka.

Putusan ini memberikan angin segar bagi para notaris yang merasa masih mampu berkontribusi meski telah melewati usia yang sebelumnya ditetapkan.

Dengan adanya perpanjangan ini, notaris berusia lanjut tetap dapat melanjutkan pengabdiannya, asalkan memenuhi persyaratan kesehatan yang ketat.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi notaris serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.