Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Penjelasannya!
SIM: Dokumen penting yang menilai keterampilan berkendara, diperbarui setiap lima tahun
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
JAKARTA - Masa berlaku SIM ditetapkan selama 5 tahun sejak diterbitkan, sehingga pemilik SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali. Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup?
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberikan penjelasan terkait hal ini. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena beberapa alasan utama.
Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi keterampilan berkendara yang harus dievaluasi secara berkala.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Kakorlantas, 5 Januari 2025.
Oleh karena itu, setiap lima tahun sekali, keterampilan pengendara perlu diuji kembali untuk memastikan bahwa mereka masih layak mengemudi.
Selain aspek kompetensi, perpanjangan SIM juga berfungsi untuk memperbarui data pemilik SIM. Dalam kurun waktu lima tahun, kemungkinan besar terjadi perubahan data, seperti alamat atau identitas pemilik.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas, alamat, dan sebagainya," tambah Kakorlantas.
Kakorlantas juga menjelaskan bahwa usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023.
Putusan MK tersebut menjadi landasan bagi Polri untuk tetap memberlakukan masa berlaku SIM selama lima tahun.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan memaparkan sistem poin pelanggaran yang diterapkan pada pemilik SIM. Setiap pengendara diberi 12 poin yang akan dikurangi setiap kali mereka melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM harus mengikuti uji ulang atau SIM-nya akan dicabut sementara.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, jelasnya.
Penjelasan dari Irjen Pol Aan Suhanan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Hal ini bukan hanya demi kelancaran administrasi, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: humas.polri.go.id |
JAKARTA - Masa berlaku SIM ditetapkan selama 5 tahun sejak diterbitkan, sehingga pemilik SIM harus memperpanjangnya setiap lima tahun sekali. Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup?
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberikan penjelasan terkait hal ini. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena beberapa alasan utama.
Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi keterampilan berkendara yang harus dievaluasi secara berkala.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Kakorlantas, 5 Januari 2025.
Oleh karena itu, setiap lima tahun sekali, keterampilan pengendara perlu diuji kembali untuk memastikan bahwa mereka masih layak mengemudi.
Selain aspek kompetensi, perpanjangan SIM juga berfungsi untuk memperbarui data pemilik SIM. Dalam kurun waktu lima tahun, kemungkinan besar terjadi perubahan data, seperti alamat atau identitas pemilik.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas, alamat, dan sebagainya," tambah Kakorlantas.
Kakorlantas juga menjelaskan bahwa usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023.
Putusan MK tersebut menjadi landasan bagi Polri untuk tetap memberlakukan masa berlaku SIM selama lima tahun.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan memaparkan sistem poin pelanggaran yang diterapkan pada pemilik SIM. Setiap pengendara diberi 12 poin yang akan dikurangi setiap kali mereka melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM harus mengikuti uji ulang atau SIM-nya akan dicabut sementara.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, jelasnya.
Penjelasan dari Irjen Pol Aan Suhanan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Hal ini bukan hanya demi kelancaran administrasi, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Posting Komentar