Mau Urus SKCK? Gak Perlu Ribet Lagi, Cukup Online Aja
Mudah, cepat, praktis, hemat waktu
Kabar baik bagi kalian yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025! Sekarang, semua bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Superapps Presisi Polri yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
JAKARTA - Tidak perlu antri lama di kantor polisi, cukup buka aplikasi, daftar, bayar, dan siap-siap datang untuk validasi dan pencetakan SKCK.
SKCK itu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri, biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, izin tinggal di luar negeri, atau untuk keperluan administrasi lainnya.
Nah, dengan hadirnya layanan online ini, semua jadi lebih mudah, cepat, dan pastinya hemat waktu!
Untuk urusan biaya, pembuatan atau perpanjangan SKCK tetap Rp 30.000, dan masa berlakunya 6 bulan. Jika habis masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang dengan prosedur tertentu.
Langkah-langkah mudah buat urus SKCK online sebagai berikut:
1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel kalian.
2. Daftar akun dengan unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan data diri lengkap.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data sesuai keperluan.
5. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.
6. Setelah bayar, unduh barcode pendaftaran yang dikirim ke email.
7. Datang ke kantor polisi yang sesuai (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Dokumen yang perlu disiapkan seperti:
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta Kelahiran
- Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
- Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Sidik jari (bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
Dengan hadirnya layanan SKCK online, urusan administrasi jadi lebih simpel dan tidak ribet!
![]() |
Aplikasi Superapps Presisi Polri yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Foto: humas.polri.go.id |
JAKARTA - Tidak perlu antri lama di kantor polisi, cukup buka aplikasi, daftar, bayar, dan siap-siap datang untuk validasi dan pencetakan SKCK.
SKCK itu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri, biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, izin tinggal di luar negeri, atau untuk keperluan administrasi lainnya.
Nah, dengan hadirnya layanan online ini, semua jadi lebih mudah, cepat, dan pastinya hemat waktu!
Untuk urusan biaya, pembuatan atau perpanjangan SKCK tetap Rp 30.000, dan masa berlakunya 6 bulan. Jika habis masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang dengan prosedur tertentu.
Langkah-langkah mudah buat urus SKCK online sebagai berikut:
1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel kalian.
2. Daftar akun dengan unggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan data diri lengkap.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data sesuai keperluan.
5. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.
6. Setelah bayar, unduh barcode pendaftaran yang dikirim ke email.
7. Datang ke kantor polisi yang sesuai (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Dokumen yang perlu disiapkan seperti:
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta Kelahiran
- Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
- Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
- Sidik jari (bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
Dengan hadirnya layanan SKCK online, urusan administrasi jadi lebih simpel dan tidak ribet!
Posting Komentar