Gercep! Begini Cara Polisi Tangkap Paulus Tannos, Buronan Korupsi E-KTP di Singapura
Paulus Tannos Ditangkap, Ekstradisi Segera Diproses
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan keberhasilan penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura.
JAKARTA - Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.
“Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana,” kata Krishna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).
Pada 17 Januari 2025, Polri menerima kabar dari Attorney General Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Setelah kami menerima informasi tersebut, pada 21 Januari kami mengadakan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri untuk menindaklanjuti proses ekstradisi,” tambah Krishna.
Saat ini, Indonesia sedang memproses ekstradisi Paulus dengan dukungan dari Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi berbagai persyaratan ekstradisi agar Paulus dapat segera dibawa pulang ke Indonesia.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” ujar Fitroh.
Proses hukum terhadap Paulus sempat menghadapi kendala karena ia diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk kewarganegaraan dari Afrika Selatan. Namun, kendala tersebut kini mulai diatasi untuk memuluskan proses pemulangan buronan korupsi ini ke tanah air.
![]() |
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti. Foto: humas.polri.go.id |
JAKARTA - Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.
“Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana,” kata Krishna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).
Pada 17 Januari 2025, Polri menerima kabar dari Attorney General Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Setelah kami menerima informasi tersebut, pada 21 Januari kami mengadakan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri untuk menindaklanjuti proses ekstradisi,” tambah Krishna.
Saat ini, Indonesia sedang memproses ekstradisi Paulus dengan dukungan dari Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melengkapi berbagai persyaratan ekstradisi agar Paulus dapat segera dibawa pulang ke Indonesia.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” ujar Fitroh.
Proses hukum terhadap Paulus sempat menghadapi kendala karena ia diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk kewarganegaraan dari Afrika Selatan. Namun, kendala tersebut kini mulai diatasi untuk memuluskan proses pemulangan buronan korupsi ini ke tanah air.
Posting Komentar