Tidak Ada Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta, Ini Alasannya

Pemerintah terapkan opsen pajak baru PKB dan BBNKB mulai Januari 2025.
Jakarta menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang tidak menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Kota Jakarta pusat. Foto: Instagram/@kotajakartapusat

JAKARTA - Hal ini dikonfirmasi oleh Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Di Jakarta memang tidak ada opsen pajak kendaraan karena Jakarta adalah daerah khusus," ungkap Herlina, Jumat, 13 Desember 2024.

Herlina menjelaskan, opsen PKB umumnya berlaku di provinsi lain untuk mendistribusikan pendapatan pajak ke kabupaten/kota di bawah provinsi tersebut. Namun, kondisi ini tidak berlaku di Jakarta karena tidak memiliki wilayah kabupaten/kota yang berhak menerima pembagian opsen.

"Kalau di provinsi lain, seperti Jawa Barat, PKB dipungut oleh provinsi, lalu opsennya dibagi ke kabupaten atau kota, seperti kabupaten A, B, dan C. Tapi di Jakarta, karena tidak ada kabupaten, seluruh pendapatan pajak langsung dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Sebagai daerah khusus, Jakarta memiliki struktur pemerintahan berbeda dari provinsi lain. Pendapatan dari PKB sepenuhnya masuk ke kas daerah DKI Jakarta tanpa harus didistribusikan lebih lanjut.

Sebagai contoh, di Jawa Barat, pajak kendaraan yang dipungut oleh pemerintah provinsi dibagikan ke beberapa kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerataan pendapatan di tingkat daerah.

"Opsen itu adalah pembagian pendapatan pajak dari provinsi ke kabupaten/kota di bawahnya. Namun, karena Jakarta tidak memiliki struktur seperti itu, maka pembagian opsen tidak berlaku," kata Herlina.

Sistem yang unik ini menjadi salah satu karakteristik DKI Jakarta sebagai ibu kota negara sekaligus daerah khusus. Hal tersebut memungkinkan pengelolaan pajak yang lebih terpusat di wilayah ini.

Pemerintah akan mulai menerapkan dua jenis pajak tambahan baru pada 5 Januari 2025, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang.

Dalam hal ini, opsen PKB dan BBNKB akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, sementara pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Besaran opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak utama. Sebagai contoh, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) sebuah kendaraan sebesar Rp1 juta, maka opsennya adalah Rp660.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Untuk mengurangi dampak penambahan opsen, pemerintah juga menurunkan tarif maksimal pajak utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022:

- Tarif PKB maksimal untuk kepemilikan pertama menjadi 1,2 persen.

- Tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya maksimal 6 persen.

- Tarif BBNKB maksimal sebesar 12 persen.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengatur ulang beban pajak agar lebih adil bagi masyarakat.