PPN Naik Jadi 12 Persen, Fokus Barang Mewah dan Program Pro-Rakyat
Kenaikan PPN barang mewah diimbangi program prorakyat untuk ekonomi lebih kuat
Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa kenaikan ini akan difokuskan pada barang mewah dan diimbangi dengan program afirmatif untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah mengumumkan bahwa yang akan diterapkan dari pemberlakuan kenaikan 1 persen atau menjadi 12 persen ini adalah diperuntukkan untuk barang mewah. Jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah, oleh karenanya, karena konsumsi yang berkemampuan, maka harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang pro rakyat,” ujar Herman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Herman menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung program-program prorakyat. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah mitigasi agar dampaknya tidak meluas ke masyarakat umum.
“Saya kira ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa pada saat menerapkan kenaikan 12 persen untuk barang mewah atau dikenakan untuk kalangan masyarakat yang berkemampuan, maka pada saat yang sama juga ada program-program prorakyat yang ini untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia menjelaskan bahwa pajak pada kebutuhan pokok seperti sembako tetap 0 persen. Selain itu, insentif khusus juga akan diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Oleh karenanya, untuk sektor yang ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti Sembako kan (pajaknya) di 0 persen kan, ini kebijakan afirmatif. Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” lanjutnya.
Menurut Herman, langkah mitigasi sangat penting untuk memastikan kenaikan ini tidak berdampak negatif pada sektor lain. Hal ini fokusnya mengalihkan pendapatan dari kalangan berkemampuan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Herman juga berharap pemerintah dan DPR dapat mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai rencana. Dalam jangka panjang, kenaikan PPN diharapkan mampu memperkuat fiskal negara dan mendukung pembangunan yang lebih agresif serta menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Semakin kuat fiskal negara, semakin kita memiliki kemampuan dari sisi keuangan juga kita berharap bahwa ke depan pembangunan akan lebih agresif, pembangunan akan lebih menyentuh terhadap sektor-sektor yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ini menjadi kebutuhan dasar hidup masyarakat dan ya pada akhirnya kita bisa mengejar pertumbuhan ke depan,” jelasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Foto : dpr.go.id |
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa kenaikan ini akan difokuskan pada barang mewah dan diimbangi dengan program afirmatif untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah mengumumkan bahwa yang akan diterapkan dari pemberlakuan kenaikan 1 persen atau menjadi 12 persen ini adalah diperuntukkan untuk barang mewah. Jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah, oleh karenanya, karena konsumsi yang berkemampuan, maka harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang pro rakyat,” ujar Herman di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Herman menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung program-program prorakyat. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah mitigasi agar dampaknya tidak meluas ke masyarakat umum.
“Saya kira ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa pada saat menerapkan kenaikan 12 persen untuk barang mewah atau dikenakan untuk kalangan masyarakat yang berkemampuan, maka pada saat yang sama juga ada program-program prorakyat yang ini untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Ia menjelaskan bahwa pajak pada kebutuhan pokok seperti sembako tetap 0 persen. Selain itu, insentif khusus juga akan diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Oleh karenanya, untuk sektor yang ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti Sembako kan (pajaknya) di 0 persen kan, ini kebijakan afirmatif. Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” lanjutnya.
Menurut Herman, langkah mitigasi sangat penting untuk memastikan kenaikan ini tidak berdampak negatif pada sektor lain. Hal ini fokusnya mengalihkan pendapatan dari kalangan berkemampuan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Herman juga berharap pemerintah dan DPR dapat mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai rencana. Dalam jangka panjang, kenaikan PPN diharapkan mampu memperkuat fiskal negara dan mendukung pembangunan yang lebih agresif serta menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Semakin kuat fiskal negara, semakin kita memiliki kemampuan dari sisi keuangan juga kita berharap bahwa ke depan pembangunan akan lebih agresif, pembangunan akan lebih menyentuh terhadap sektor-sektor yang dibutuhkan oleh masyarakat yang ini menjadi kebutuhan dasar hidup masyarakat dan ya pada akhirnya kita bisa mengejar pertumbuhan ke depan,” jelasnya.
Posting Komentar