Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 2025, Ini Tujuannya
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan untuk mendukung keuangan daerah.
Mulai 2025, pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
JAKARTA - Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurut Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, opsen ini bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang. Untuk kendaraan bermotor, opsen mencakup:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran Tarif Opsen
- Opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
- Misalnya, jika PKB kendaraan Anda Rp1 juta, maka opsen PKB adalah Rp660 ribu. Total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Opsen ini akan dipungut bersamaan dengan pajak pokok dan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
Dampak bagi Daerah
Opsen menggantikan skema bagi hasil pajak provinsi, memungkinkan kabupaten/kota mencatat pendapatan ini sebagai PAD. Hal ini memberikan keleluasaan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
Untuk provinsi, penerimaan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga ditambahkan. Ini diharapkan memperkuat pengawasan dan pengelolaan tambang.
Perhitungan Opsen
Opsen dihitung dari pajak terutang.
- PKB 66 persen dari pokok PKB.
- BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB.
Secara total, pembelian kendaraan baru akan mencakup tujuh komponen pajak, seperti PKB, BBNKB, opsen pajak, dan biaya administrasi lainnya.
Pantauan dan Evaluasi
Pemerintah pusat akan memantau pelaksanaan kebijakan ini. Jika terbukti menghambat penjualan kendaraan bermotor di daerah tertentu, kebijakan opsen dapat dievaluasi dan disesuaikan.
Kebijakan opsen diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat, sekaligus mendorong efisiensi pengelolaan keuangan di tingkat lokal.
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: Generated by gemini |
JAKARTA - Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Menurut Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, opsen ini bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang. Untuk kendaraan bermotor, opsen mencakup:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran Tarif Opsen
- Opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
- Misalnya, jika PKB kendaraan Anda Rp1 juta, maka opsen PKB adalah Rp660 ribu. Total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Opsen ini akan dipungut bersamaan dengan pajak pokok dan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
Dampak bagi Daerah
Opsen menggantikan skema bagi hasil pajak provinsi, memungkinkan kabupaten/kota mencatat pendapatan ini sebagai PAD. Hal ini memberikan keleluasaan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
Untuk provinsi, penerimaan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga ditambahkan. Ini diharapkan memperkuat pengawasan dan pengelolaan tambang.
Perhitungan Opsen
Opsen dihitung dari pajak terutang.
- PKB 66 persen dari pokok PKB.
- BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB.
Secara total, pembelian kendaraan baru akan mencakup tujuh komponen pajak, seperti PKB, BBNKB, opsen pajak, dan biaya administrasi lainnya.
Pantauan dan Evaluasi
Pemerintah pusat akan memantau pelaksanaan kebijakan ini. Jika terbukti menghambat penjualan kendaraan bermotor di daerah tertentu, kebijakan opsen dapat dievaluasi dan disesuaikan.
Kebijakan opsen diharapkan mampu memperkuat keuangan daerah tanpa membebani masyarakat, sekaligus mendorong efisiensi pengelolaan keuangan di tingkat lokal.
Posting Komentar