Empat Orang Pelaku Judi Online Higgs Domino Ditangkap Polisi di Aceh Utara
4 orang jadi tersangka judi online di Aceh Utara diamankan polisi
Personel Satreskrim Polres Aceh Utara kembali menangkap tersangka kasus judi online Higgs Domino di Aceh Utara hari ini (14/01/2023) pada pukul 00:30 WIB.
ACEH UTARA - Penangkapan tersebut didasari oleh laporan dan keluhan dari masyarakat setempat bahwa terdapat warga yang bermain judi online jenis Higgs Domino tersebut. Alhasil setelah diselidiki, polisi mendapatkan 4 orang tersangka permainan judi online tersebut.
Adapun empat pelaku tersebut berinisial B (32 tahun) asal Kuta Alam, Banda Aceh, A (23 Tahun) asal Bandar Baro, Aceh Utara, AR (24 Tahun) asal Banda Sakti, Lhokseumawe dan K (32 Tahun) asal Baktya, Aceh Utara.
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tiga diantaranya berinisial B (32), A (23), dan AR (24) ditangkap di sebuah cafee di kecamatan Baktya, Aceh Utara. Sementara satu lagi berinisial K (32) ditangkap di kios Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktya.
Empat pelaku tersebut saat ini ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam dikenakan pidana sesuai dengan pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut pasal tersebut, pelaku akan dikenakan pidana Jarimah Maisir dengan hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjar paling lama sekitar 12 bulan.
Polisi saat ini juga telah menyita beberapa alat bukti sebanyak 4 unit handphone miliki pelaku dengan rincian satu unit handphone Vivo Y12, satu unit handphone Redmi Not10, satu unit handphone Samsung A02 dan satu unit handphone Vivo Y15. Masing-masing dari keempat handphone tersebut berisikan aplikasi Higgs Domino yang telah di download oleh para pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 900.000 (sembilan ratu ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan dan saat ini semua alat bukti tersebut disimpan dan diamankan di Mapolres Aceh Utara.
Judi Online. Foto: freepik |
Adapun empat pelaku tersebut berinisial B (32 tahun) asal Kuta Alam, Banda Aceh, A (23 Tahun) asal Bandar Baro, Aceh Utara, AR (24 Tahun) asal Banda Sakti, Lhokseumawe dan K (32 Tahun) asal Baktya, Aceh Utara.
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tiga diantaranya berinisial B (32), A (23), dan AR (24) ditangkap di sebuah cafee di kecamatan Baktya, Aceh Utara. Sementara satu lagi berinisial K (32) ditangkap di kios Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktya.
Empat pelaku tersebut saat ini ditahan oleh pihak kepolisian dan terancam dikenakan pidana sesuai dengan pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut pasal tersebut, pelaku akan dikenakan pidana Jarimah Maisir dengan hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjar paling lama sekitar 12 bulan.
Polisi saat ini juga telah menyita beberapa alat bukti sebanyak 4 unit handphone miliki pelaku dengan rincian satu unit handphone Vivo Y12, satu unit handphone Redmi Not10, satu unit handphone Samsung A02 dan satu unit handphone Vivo Y15. Masing-masing dari keempat handphone tersebut berisikan aplikasi Higgs Domino yang telah di download oleh para pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 900.000 (sembilan ratu ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan dan saat ini semua alat bukti tersebut disimpan dan diamankan di Mapolres Aceh Utara.
Posting Komentar