Sosok Brigjen Andi Rian Djajadi, Pernah Pimpin Rekonstruksi Kasus KM 50 Hingga Usir Kuasa Hukum Brigadir J

Brigjen Andi Rian Djajadi pernah menjabat sebagai Kapolres Tebing Tinggi
Kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat akan mengikuti proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap kliennya, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: TB News

JAKARTA - Menanggapi hal tersebut, Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian juga telah membenarkan perihal pelarangan itu. Ia mengaku melarang kuasa hukum keluarga korban hadir karena memang tidak diwajibkan.

"Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi Rian pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Lalu seperti apa sosok Brigjen Andi Rian Djajadi yang telah berani mengusir pengacara dari keluarga Brigadir J itu? Berikut ulasan Times.id yang dilansir dari berbagai sumber.

Brigjen Andi Rian adalah seorang perwira polisi yang kini memiliki pangkat bintang satu. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Pada awal-awal bertugas di Kepolisian, Brigjen Andi Rian lebih banyak ditempatkan di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Berbagai posisi penting pernah diembannya selama bertugas disana. Mulai dari Kepala Satgas Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Poltabes Medan, Kapolres Tebing Tinggi sampai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumut.

Setelah lama bertugas di Sumatera Utara, Andi Rian diketahui sempat ditarik ke Mabes Polri sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri. Sebelum akhirnya dia ditugaskan kembali ke Polda Sumut sebagai Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum).

Pada tahun 2020, ia kembali ditarik ke Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2076/VII/KEP/2020.Melalui surat tersebut, ia dilantik sebagai Karo Korwas PPNS di Bareskrim Polri.

Sekembalinya ke Mabes Polri, karir Andi Rian terus melesat, hingga ia mendapatkan promosi bintang satu. Dan kini, ia pun dipercayakan untuk menjabat posisi Dirtipidum Bareskrim Polri.

Posisi yang diemban oleh putra dari Sulawesi saat ini merupakan posisi yang dulunya pernah diduduki oleh Irjen Ferdy Sambo. Sehingga, sempat mengelinding isu di publik tentang kedekatan senioritas diantaranya keduanya.

Selama berkarir di Kepolisian, salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah ketika memimpin proses reka ulang dalam kasus kematian 6 laskar FPI atau yang dikenal dengan kasus KM 50. Sama halnya seperti kasus KM 50, dalam kasus kematian Brigadir J, Andi Rian kembali dipercayakan untuk memimpin proses rekonstruksi kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu.