Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Jadi Tersangka Kasus Suap di MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebanyak 800 juta
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan suap penanganan perkara di Makamah Agung (MA). Namun,KPK belum melakukan penahanan terhadap Sudrajad Dimyati.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Foto: situs makamahagung.go.id.

TIMES.ID- Dalam kasus suap tersebut, bukan hanya Sudrajad Dimyati yang di tetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya yaitu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH).

Kemudian tersangka lainnya Redi (RD), Albasri (AB) selaku PNS MA, lalu dua pengacara lainnya Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Penetapan seleuruh tersangka itu diumukan lansung olehKetua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK hari ini.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," sebut Ketua KPK Firli Bahuri pada jumat 23 September 2022.

Jika dilihat dari kasus sebelumnya, KPK memang sudah banyak menjerat pejabat di MA, namun kali ini menjadi kasus pertama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap.

Lantas siapakah sosok Hakim Agung Sudrajad Dimyati? Berikut penjelasan profil Sudrajad Dimyati.

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati merupakan pria kelahiran Yogyakarta 27 Oktober 1957 yang menjabat sebagai Hakim Agung di MA.

Selanjutnya di bidang pendidikan, Sudrajad diketahui lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Indonesia, serelah menyelesaikan strata satu, dirinya melanjutkan pendidikan s2 di dengan jurusan yang sama di Universitas Islam Negeri.

Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung di MA pada tahun 2014 lalu, Sudrajad pernah dipercaya untuk menjabat beberapa posisi penting seperti menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak, menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri hingga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat Hakim Sudrajad Dimyati menerima uang suap sebesar 800 juta melalui Hakim Yustisial untuk mengurus perkara di MA.

Kemudian, Firli mengatakan, Sudrajad menerima uang tersebut untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata tentang aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan tersebut diajukan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang bertindak selaku debitur. Lalu Keduanya diwakili oleh kuasa hukum bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian merujuk pada situs MA, kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dan Sudrajad Dimyati menduduki sebagai anggota majelis dengan Hakim Agung Ibrahim.

Selanjutnya, kasus tersebut terungkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di tiga titik yaitu Jakarta, Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu 21 September 2022 sampai hari Kamis 22 September 2022.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan sebanyak 8 orang yaitu yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal selaku PNS MA, Yosep Parera, Eko Suparno. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang senilai SGD205.000 dan Rp50 juta.