KPK Resmi Menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Apa Itu Hakim Agung? Peranannya Hingga Besaran Gajinya

Hakim agung sendiri diangkat oleh Presiden dari nama calon kandidat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Seperti yang telah diketahui bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan hakim agung Sudrajad Dimyati dan menahannya selama 20 hari kedepan, dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim. Foto: pixabay/@succo.

Times.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:


Tujuh orang telah ditahan atas nama:
1. Sudrajad Dimyati
2 Elly Tri Pangestu
3. Desy Yustria
4. Muhajir Habibie pengacara
5. Yosep Parera
6. Eko Suparno
7. Albasri.

Sedangkan untuk ketiga orang lainnya yang belum ditahan yakni
1. Redi
2. Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan
3. Heryanto Tanaka.

Hakim Agung ialah Hakim yang bertugas di Mahkamah Agung sebagai seorang hakim agung, dan Hakim Agung tersebut terdiri dari pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Kamar) dan anggota.

Siapa yang Mengangkat Hakim Agung
Hakim agung sendiri diangkat oleh Presiden dari nama calon kandidat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Calon hakim agung sebagaimana yang tertera pada ayat (1) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.

Hakim Agung Dan Peranannya
Hakim agung bisa berasal dari sistem karier / sistem non karier. Calon hakim agung juga diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan kemudian mendapat persetujuan serta ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung sendiri ialah Mengadili dan memutuskan sebuah perkara pada tingkat Kasasi.

Jumlah Anggota Hakim Agung
Informasi Pengadilan
Dengan dilantiknya 5 orang hakim agung ini, maka jumlah Hakim Agung di Republik Indonesia kini berjumlah 48 orang.

Gaji Seorang Hakim
Gaji hakim sendiri untuk golongan IV dibagi dalam 5 kategori dari a hingga e, dan dikualifikasikan pada masa kerja tahunan, gaji dalam rupiah yakni:
• Masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200
• Masa kerja dari 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.

Hakim Laki-laki
Salah satu persyaratan kesaksian adalah yang bersaksi harus beragama Islam, jadi seorang hakim yang menerima & mempertimbangkan kesaksian tersebut juga lebih diutamakan untuk disyaratkan keIslamannya. Syarat Kelima ialah seorang hakim haruslah berjenis kelamin laki-laki.