Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka

Berawal dari ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
 
Konferensi Pers. Foto: instagram/@officialkpk.

Times.id - Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Rabu 21 September 2022.

Kini total ada 10 orang yang ditetapkan oleh KPK, yaitu:

Penerima Suap:

• Sudrajad Dimyati - Hakim Agung pada Mahkamah Agung

• Elly Tri Pangestu - Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung

• Desy Yustria - PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

• Muhajir Habibie - PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

• Redi - PNS Mahkamah Agung

• Albasri - PNS Mahkamah Agung



Pemberi Suap:

• Yosep Parera - Pengacara

• Eko Suparno - Pengacara

• Heryanto Tanaka - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

• Ivan Dwi Kusuma Sujanto - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari 10 tersangka tersebut, 6 orang telah ditahan. Namun 4 orang lainnya masih belum ditahan karena tidak termasuk para pihak yang diamankan dalam OTT.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan ada 8 orang yang diamankan dalam OTT di Jakarta & Semarang.

Firli juga mengingatkan kepada Sudrajad dan 3 tersangka lain untuk kooperatif dengan semua proses hukum.

Mereka tersebut ialah:

• Sudrajad Dimyati

• Redi

• Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan

• Heryanto Tanaka




"Bagi yang belum ditangkap ada 4 orang, segera kita tangkap," ucap Firli Bahuri, konferensi pers, Jumat dini hari 23 September 2022.

Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Firli juga menjelaskan bahwa kasus tersebut yakni terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk pengkondisian putusan kasasi.

Berawal dari ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Yosep & Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.

Kemudian pegawai yang bersedia dan bersepakat yakni, Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan sejumlah uang. Desy juga kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) & Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.


Total dari uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera & Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu / setara Rp 2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi dengan ketentuan sebagai berikut:

• Desy Yustria menerima Rp 250 juta

• Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta

• Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta

• Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta


Merujuk dari situs Mahkamah Agung, kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin oleh Hakim Agung Syamsul Ma'arif.

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu pun dikabulkan oleh majelis.

Belum ada pernyataan resmi dari MA atau pun Sudrajad Dimyati mengenai kasus ini.