Ini Langkah Kemenag Sikapi Dugaan Kekerasan di Pesantren Modern Gontor

Kemenag sedang menyiapkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi
Kementerian Agama memastikan tindak kekerasan terhadap santri di pondok pesantren tidak kembali terulang

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur. Foto: Kemenag

JAKARTA - Kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan agama tidak boleh terjadi. Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia dituntut serius mengatasinya. Termasuk memberikan sanksi tegas jika ada lembaga pendidikan agama yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap santri atau peserta didik.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur menegaskan, kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak boleh terulang. 

Pernyataan itu disampaikan merespons peristiwa yang dialami salah seorang santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, berinisial AM, 17. AM meninggal dunia pada 22 Agustus lalu karena diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimanapun tidak boleh terjadi," tegas Waryono melalui rilis Kemenag, Rabu (7/9). 

Menurutnya, kekerasan dalam bentuk apapun sangat tidak diperbolehkan, baik dari sudut pandang agama maupun aturan perundang-undangan. 

Pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan lembaga pendidikan agama.

Menurut Waryono, sejak peristiwa tersebut mencuat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. 

Pihak Kanwil lalu menerjunkan tim yang berasal dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui berbagai pihak yang terkait dengan insiden tersebut. Selain itu, tim juga diperintahkan agar mengumpulkan berbagai data dan informasi yang ada di sekitar lokasi kejadian. 

"Kami apresiasi langkah Pesantren Gontor yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan memberi sanksi bagi pelaku," jelas Waryono.

Selain itu, lanjut Waryono, pihak Pesantren Gontor juga berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan. 

Karena itu, dia optimistis tindak kekerasan tidak akan terjadi kembali di pesantren tersebut karena kerja sama yang baik ditunjukkan secara serius oleh pihak pesantren. 

Apalagi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan saat ini sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

"Kami berharap semua lembaga pendidikan agama dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini," harap Waryono.