Imbas Dari OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hilangnya Kepercayaan Publik

Pembaruan di Mahkamah Agung ini harus menyentuh aspek dasar yaitu perubahan budaya, perilaku dan cara berpikir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap. Sudrajad ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 21 September 2022.
Sudrajad Dimyati. Foto: mahkamahagung.go.id.

Times.id - Sudrajad Dimyati diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi / Pukat UGM, Zaenur Rohman mengungkapkan, risiko terbesar dari kasus ini ialah hilangnya kepercayaan dari publik terhadap institusi peradilan.
"Efek utama dari semakin pudarnya kepercayaan masyarakat itu adalah masyarakat bisa menggunakan cara-cara di luar hukum dan bahkan cara-cara melawan hukum ketika menghadapi permasalahan." ucap Zaenur kepada para wartawan, Sabtu, 24 September 2022.

Zaenur juga menduga, kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik. Artinya ialah langkah serius yang harus diambil oleh Mahkamah Agung untuk perbaikan.
Kasus tersebut juga tak boleh dilihat secara kasuistik saja. Namun harus dilihat secara luas kebocoran yang terjadi sehingga mengapa praktik suap terjadi di internal Mahkamah Agung.
"Padahal telah ada sedemikian banyak program pembaharuan termasuk misalnya penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan harus juga ada perubahan besar-besaran di internal Mahkamah Agung apabila badan peradilan masih ingin dihormati, dihargai, dan dipercayai oleh masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, Zaenur juga mengungkapkan bahwa OTT KPK ini menunjukkan pembaruan di Mahkamah Agung belum menyentuh aspek dasar yaitu perubahan budaya. Meskipun ada perbaikan di sisi kualitas layanan & prasarana.
"Tetapi ada satu kebiasaan buruk yakni jual beli perkara yang nampaknya belum bisa bersih dari institusi Mahkamah Agung," imbuhnya.

Pembaruan di Mahkamah Agung ini harus menyentuh aspek dasar yaitu perubahan budaya, perilaku dan cara berpikir.
"Jadi saya pikir ini tugas berat dan harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Jika seorang hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak hanya bersangkutan saja yang diberikan sanksi tapi juga atasannya yaitu dalam bentuk pengunduran diri," ucapnya.