Dana Hibah Rp 1,1 M Untuk Hiburan Malam, Jaksa Usut Petugas Bawaslu Depok
Dugaan penyalahgunaan uang negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD untuk Bawaslu Depok. Dana hibah tersebut diduga disalahgunakan yang sejatinya dialokasikan untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota Depok tahun 2020 lalu.
"Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2020," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 September 2022.
Rio juga menjelaskan, Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok sebesar 15 miliar. Ada informasi yang beredar dana Rp 1,1 miliar keluar dari rekening Bawaslu.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sampai saat ini, uang itu belum pernah kembali masuk ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok.
Saat ini, Kejari Depok melakukan pengusutan atas dana tersebut. Dengan melakukan pengumpulan sejumlah keterangan dan alat bukti.
Rio juga menambahkan uang yang semestinya diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok itu diduga dipakai oleh oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Dan diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Mereka diduga memanfaatkan uang tersebut dengan cara mencairkan dengan melawan prosedur keuangan dengan dibantu oleh oknum bendahara. Mereka juga diduga melakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
"Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," ucap Rio.
Rio juga menyebut, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari Lembaga Bawaslu, melainkan oknum.
Dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi & kolaborasi telah dilakukan dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah.
Ucap dia, jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana untuk kepentingan demokrasi tersebut dapat merusak pesta demokrasi.
"Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa untuk informasi mohon teman-teman bersabar Tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penangan," kata Rio.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Bawaslu mengenai pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Depok tersebut.
Depok. Foto: Shhuterstock. |
Rio juga menjelaskan, Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok sebesar 15 miliar. Ada informasi yang beredar dana Rp 1,1 miliar keluar dari rekening Bawaslu.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sampai saat ini, uang itu belum pernah kembali masuk ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok.
Saat ini, Kejari Depok melakukan pengusutan atas dana tersebut. Dengan melakukan pengumpulan sejumlah keterangan dan alat bukti.
Rio juga menambahkan uang yang semestinya diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok itu diduga dipakai oleh oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Dan diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Mereka diduga memanfaatkan uang tersebut dengan cara mencairkan dengan melawan prosedur keuangan dengan dibantu oleh oknum bendahara. Mereka juga diduga melakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
"Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," ucap Rio.
Rio juga menyebut, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari Lembaga Bawaslu, melainkan oknum.
Dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi & kolaborasi telah dilakukan dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah.
Ucap dia, jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana untuk kepentingan demokrasi tersebut dapat merusak pesta demokrasi.
"Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa untuk informasi mohon teman-teman bersabar Tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penangan," kata Rio.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Bawaslu mengenai pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Depok tersebut.
Posting Komentar