Cek Bantuan Sosial Pemerintah (BSU), Berikut Cara & Syarat Untuk Mendapatkanya

Bantuan Pemerintah kepada para pekerja
Ramai dibicarakan tentang bantuan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah, salah satunya adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi para pekerja.

Gojek. Foto: instagram/@gojekindonesia.

Times.id - Pemerintah kini melonggarkan syarat gaji kepada para pekerja yang akan mendapatkan BSU alias BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo  mengatakan, pemerintah tak lagi membatasi gaji pekerja untuk BSU. Subsidi upah kini disesuaikan masing-masing upah minimum di setiap daerah.

Prastowo juga menyampaikan melalui akun Twitter pribadinya, jika upah minimum suatu daerah berada di atas Rp 3,5 juta, maka para pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut bisa mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp 600.000.

Ia juga memastikan hal itu berlaku sebaliknya, jika upah minimum suatu daerah di bawah Rp 3,5 juta, maka pekerja yang gajinya di atas Rp 3,5 juta di daerah tersebut tidak berhak mendapat bantuan Rp 600.000

Seperti yang kita ketahui pemerintah mengumukan untuk 16 juta pekerja senilai Rp 9,6 triliun itu, batasannya untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Prastowo juga menambahkan bagi daerah yang upah minimummya di atas Rp 3,5 juta juga berlaku di tempat masing-masing.

Selain itu untuk para pekerja informal Prastowo memastikan tetap akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dari daerahnya masing-masing, adapun dana untuk pekerja informal sebesar 2% dari transfer umum DAU (Dana Alokasi Umum & Dana Bagi Hasil (DBH) pemda atau total senilai Rp 2,17 triliun.

Termasuk diantaranya yakni:

• Para nelayan

• Petani

• Sopir

• Tukang ojek

• Pedagang mikro

• UMKM

Sementara itu untuk bansos para pekerja bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan disalurkan September

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan Kemnaker masih menyiapkan langkah-langkah untuk percepatan penyaluran bantuan sosial yang berupa bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2022.