Catat, Cara Ambil Bantuan Sosial BLT BBM Di Kantor Pos

Syarat pengambilan bantuan dengan membawa surat panggilan, KTP & Kk
Kantor Pos di Sumatera Selatan dalam waktu dekat akan segera melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

kantorpos. Foto: instagram/@posindonesia.ig.

Times.id - Eksekutif General Manager KCU Palembang, Fendi Anjasmara mengungkapkan syarat bagi KPM yang hendak mengambil BLT BBM di Kantor Pos yakni dengan membawa surat panggilan, KTP & KK.

"Saat ini kami sedang menunggu data penerima dari pusat dan nantinya akan dibuatkan surat pemanggilan kepada KPM BLT BBM," ucap dia, Selasa, 6 September 2022.

Fendi juga menjelaskan penyalurannya BLT BBM, nantinya akan dilakukan dengan tiga cara, yakni:

• Dengan mengambil langsung ke Kantor Pos

• Melalui komunitas dengan didampingi tenaga pendamping, dan

• Diantarkan langsung ke penerima yang difabel.

"Untuk penyaluran BLT BBM bagi difabel ini telah dilakukan sejak Sabtu lalu," tambahnya.

Sedangkan untuk pengambilan secara langsung di Kantor Pos, diupayakan akan dibuka di semua kantor pos. Bahkan di titik pembayaran baru, guna mengurai antrean massa. Tak hanya itu, nantinya juga akan dibuat jadwal sampai ke tingkat kelurahan sehingga para pengambil akan lebih teratur.

"Kami upayakan penyaluran tidak sampai dua minggu," tandasnya

Tidak hanya penyaluran BLT BBM, nantinya juga akan ada bantuan sosial sembako yang besarannya sekitar Rp100 ribu. Sehingga KPM akan menerima setidaknya BLT sekitar Rp406 ribu untuk 2 bulan.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan tentang kepastian Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan disalurkan pada bulan September & November 2022. Adapun mengenai anggaran tersebut merupakan pengalihan dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 12,4 triliun.

Oleh sebab itu, Suahasil juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) yang telah menerima Dana Transfer Umum (DTU) untuk menggunakan sebesar 2% dari DTU bulan Oktober, November & Desember dalam rangka memberi bantalan sosial bagi masyarakat di daerah.

Suahasil juga menambahkan Cara untuk memberikannya, bisa diperuntukkan kepada usaha mikro, usaha kecil maupun sektor transportasi seperti ojek / kendaraan bermotor lainnya.