Warga Sipil Dibolehkan Menggunakan Senjata Api, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Senjata api hanya boleh digunakan untuk membela diri
Pada umumnya, memilki senjata api adalah suatu hal yang tidak mudah, senjata api biasanya hanya digunakan oleh aparat keamanan dan pertahanan saja. 

Ilustrasi menembak. Foto: freepik. 

TIMES-ID- Meskipun begitu, ternyata di Indonesia, diperbolehkan menggunakan senjata api bagi masyarakat sipil, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan izin.

Berdasarkan aturan yang di bentuk Kapolri nomor 82 Tahun 2004 tentang syarat dan prosedur kepemilikan senjata api bagi warga sipil.

Dalam peraturan tersebut, warga sipil yang boleh mengunkan senjata api adalah dari kalangan masyarakat tertentu, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintah, komisaris, pengusaha utama, pengacara, hingga dokter.

Dari beberapa golongan masyarakat di atas, berikut syarat yang harus dipenuhi

1. Harus mengikuti tes psikologi dan kesehatan. Kemudian sudah memilki pengalaman menembak minimal tiga tahun.

2. Harus memilki izin dari instansi yang siap bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

3. Terakhir, senjata api tersebut hanya boleh digunakan untuk membela diri. Kemudian, peluru yang digunakan harus peluru karet dan tidak boleh menggunakan peluru tajam untuk warga sipil.

Terkait senjata yang digunakan warga sipil, peraturan Polri juga mengatur bahwa tidak semua jenis senja boleh digunakan, warga sipil hanya boleh menggunakan senjata genggam jenis kaliber 25, kaliber 222, revolver kaliber 32, dan untuk senjata api bahu yaitu, jenis shotgun kaliber 12 mm, kaliber 12 GA, serta kaliber 22.

Setelah semua syarat kepemilkikan dilenuhi, warga sipil harus mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut

1. Pertama, pemohon harus memilki bukti kesehatan baik jasmani maupun rohani, seperti tidak memilki cacat fisik yang dapat mempengaruhi ketrampilan menembak pemohon.

2. Lulus dalam seleksi psikotes tahap kepemilkikan senjata api. Tes ini dilakukan untuk melihat seberapa lihai pemohon menggunakan senjata api. Bagi yang mudah oanik dan gugub kemungkinan tidak diizinkan menggunakan senjata api.

3. Pemohon kepemilikan senjata api tidak boleh memliki riwayat tindak pidana atau harus berkelakuan baik yang bisa di buat berupa Surat Keterangan Catatan Berkelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian.

4. Pemohon harus memenuhi syarat umur yang ditemtukan yaitu, dari 21 tahun hingga 65 tahun. Jika tidak memenuhi umur tersebut, maka akan di tolak.

Tidak hanya sampai disitu, akan ada Subdit Pamwassendak dan screening dari kepala audit instansi oemerintah pusat.

Untuk syarat administrasi, pemohon melengkapi 5 lembar foto copy KTP, kartu keluarga hingga foto warna sebanyak lima lembar 2x3, 3x4, dan 4x6. Kemudian, surat kepemilikan surat izin tersebut harus diperpanjang setiap tahunnya.