Tentang Putri Candrawathi: Dari Tak Ditahan Hingga Mengaku Menjadi Korban Pelecehan

Potret perjalanan Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi Istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kini menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari 5 tersangka, hanya dia yang belum ditahan.

Ilustrasi polisi. Foto: pixabay/@geralt.

JAKARTA - Putri Candrawathi kini berstatus tersangka dengan 4 orang lainnya, yakni Ferdy Sambo , Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan  Kuat Ma'ruf.

Kelimanya kini dijerat dengan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 & pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Putri Candrawathi Hadir Tanpa Dijemput Paksa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan melakukan penjemputan paksa, karena pihak pengacara telah mengkonfirmasi kehadiran Putri Candrawathi. 

"Ya, enggaklah (dijemput paksa), kan sudah dikonfirmasi ke pihak pengacaranya," ucap Dedi sebelum pemeriksaan.

Putri Candrawathi disebut kooperatif dan datang dalam pemeriksaan. Tetapi kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim tak terlihat oleh media.

"Ibu Putri saat ini sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi nanti diperiksa kesehatannya, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan BAP," ucap pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan kurun waktu lebih dari 12 jam. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 11:00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 23:45 WIB. 

Usai pemeriksaan rampung, Putri Candrawathi tidak ditahan. Dia pun kembali ke kediaman pribadinya.


"Jadi dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang dilanjutkan Rabu 31 Agustus," sambung Dedi.

Putri Candrawathi Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi 30 Agustus

Sebelum kembali diperiksa sebagai tersangka, Putri Candrawathi akan dilibatkan dalam rekonstruksi yang akan digelar di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri Candrawathi akan dihadirkan bersama tersangka lainnya.

Selain menghadirkan seluruh tersangka, Dedi juga menuturkan rekonstruksi ulang tersebut bakal dihadir Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Komnas HAM & Kompolnas.


Diberikan 80 Pertanyaan Putri Candrawathi Tetap Mengaku Korban Pelecehan
Arman Hanis pengacara keluarga Ferdy mengungkapkan Putri Candrawathi diberikan penyidik 80 pertanyaan. 

Arman juga menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kliennya Putri Candrawathi tetap bersikeras bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual, dengan termasuk apa yang terjadi di Magelang.