Sosok Novel Baswedan, Mantan Kasatreskrim Bengkulu yang ditakuti Para Koruptor, Hingga Terhempas Dari KPK

Novel Baswedan mundur dari kepolisian pada tahun 2014
Kompol (Purn) Novel Baswedan merupakan mantan anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pria kelahiran 22 Juni 1977 itu lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Kolase Foto Instagram @novelbaswedanofficial

JAKARTA - Pada awal karir kepolisiannya, Novel bertugas di Polres Bengkulu sejak tahun 1999. Lalu pada tahun 2004 ia dipromosikan sebagai Kasatreskrim disana. Setahun menjabat sebagai Kasatreskrim, akhirnya Novel Baswedan ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

Pada tahun 2007, ia ditugaskan oleh Polri untuk menjadi salah seorang Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak saat itulah, Novel mulai ikut dalam berbagai penyelidikan kasus korupsi yang ditangai KPK.

Sepak terjang Novel mulai terlihat disana. Berbagai kasus besar berhasil diungkap. Diantaranya kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin pada tahun 2011. Kemudian kasus Wisma Atlet, kasus suap cek pelawat dan beberapa kasus suap perkara Pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada tahun 2013.

Sejak saat itu, Novel mulai jadi musuh bersama bagi para koruptor. Berbagai cara dilakukan untuk menghentikan tindak tanduknya di KPk yang tak kenal kompromi.

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Polres bengkulu tiba-tiba datang ke kantor KPK untuk menangkap Novel Baswedan. Ia dituduh terlibat dalam kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas disana pada tahun 2004. Namun, akhirnya kasus itu dihentikan atas permintaan Presiden SBY karena hasil laporan Ombudsman, ditemukan banyak kejanggalan terkait proses kasus penganiayaan tersebut.

Dua tahun kemudian, Mabes Polri memerintahkan untuk menarik semua personilnya yang ditempatkan di KPK. Hal ini membuat Novel mengambil sikap untuk mengundurkan diri dari kepolisian dan memilih menjadi penyidik tetap di KPK.

Tak cukup sampai disitu, pada 2015 Novel kembali ditangkap di rumahnya terkait kasus penganiayaan tahun 2004 yang sebenarnya sudah dihentikan penyelidilannya sejak 2012. Banyak yang menduga, hal ini dilakukan Polri sebagai balas dendam atas dibongkarnya kasus korupsi pengadaan simulator uji kendaraan SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo serta kasus rekening gendut yang melibatkan Komjen Budi Gunawan.

Pada 11 April 2017, Novel kembali mendapat teror. Kali ini ia disiram dengan air keras saat sedang pulang dari shalat subuh. Teror itu dilakukan ditengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan beberapa petinggi negara.

Lalu, pada Juni 2021, akhirnya Novel terhempas dari KPK, usai dinyatakan tidak lulus Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) bersama 75 pegawai lainnya. Tes itu dilakukan sebagai syarat kelulusan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia bersama pegawai yang lain sempat mengadu ke Komnas HAM perihal masalah ini, namun tak kunjung mendapat hasil yang diinginkan hingga sekarang.