Seorang Menteri Dikabarkan Ditangkap, Ini Penjelasan Resmi Polisi

Tersangka ditangkap di Lampung pada Rabu, 10 Agustus 2022
Pihak kepolisian telah menangkap seorang menteri dari Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi di Lampung, pada Rabu, 10 Agustus 2022. Indra yang merupakan Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin itu ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kombes Endra Zulfan saat sedang Konferensi pers di Polda Metro Jaya. Foto: Kolase Foto Instagram @poldametrojaya

JAKARTA - Hal itu seperti yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulfan.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja, dan ia diangkat sebagai menteri penerimaan zakat ormas Khilafatul Muslimin," ujar Zulfan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Menurut Zulfan, penangkapan terhadap tersangka adalah hasil dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung pada Rabu, 10 Agustus 2022 sore.

Lebih lanjut, Zulfan juga menjelaskan bahwa dana zakat yang dikumpulkan oleh ormas tersebut digunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.

"Penggunaan dananya untuk kepentingan penyebaran paham dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ungkapnya.

Dari hasil keterangan yang diberikan pihak kepolisian, tersangka Indra Fauzi akan dijerat beberapa pasal, yaitu Pasal 59 Ayat 4 huruf c juncto Pasal 82 A Ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, juga dikenai Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 serta Pasal 10 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang