Ramon Papana Daftar HAKI Open Mic Sejak 2013, Ini Alasan Komika Indonesia Baru Gugat Sekarang
Mo Sidik pernah digugat Rp 1 miliar lantaran membuat acara Open Mic pada 2019
Sejumlah komika Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Agustus 2022.
JAKARTA - Gugatan tersebut terkait tuntutan mereka untuk membatalkan pendaftaran merek Open Mic yang telah didaftarkan oleh Ramon Papana. Dimana diketahui, Ramon Papana telah mendaftarkan merek Open Mic ke Dirjen Kekayaan Inteektual (DJKI) dibawah naungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sejak tahun 2013 lalu.
Salah seorang anggota komika Indonesia Pandji Pragiwaksono mengungkapkan alasan kenapa mereka baru menggugatnya sekarang.
"Kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik," jelas Pandji kepada awak media pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Pandji menyebutkan, awalnya ia sempat berprasangka baik dengan pendaftaran tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mulai menyadari bahwa keputusan itu memiliki dampak yang merugikan banyak pihak. Terutama bagi kalangan mereka para komika.
"Awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik aja. Tapi ketika dimintai Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar,tu sebenarnya tujuannya apa? sangat disayangkan aja," ujar Pandji.
Lebih lanjut, Pandji mengaku ikut prihatin dengan apa yang menimpa sahabatnya, Mo Sidik. Pasalnya, Komika itu sempat disomasi dan diminta membayar Rp 1 miliar oleh pihak Ramon Papana.
Hal itu terjadi lantaran Mo Sidik menggelar acara Open Mic pada 2019 lalu.
"Mo Sidik baru 2019, yang lain-lain udah dari sebelumnya," ungkap Pandji.
Pandji mengatakan, sebelumnya ia sempat melakukan mediasi dengan pihak yang mendaftarkan merek tersebut.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang diluar kesenian tidak memanfaatkannya. Tapi pada praktiknya, komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi malah kena, teman saya juga kena Rp 1 miliar," tambahnya.
Oleh karena itu, Pandji menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada DJKI Kemenkumham untuk segera membatalkan merek tersebut agar tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.
Sejumlah komika Indonesia saat mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat. Foto: Kolase Foto Instagram @pandjipragiwaksono |
JAKARTA - Gugatan tersebut terkait tuntutan mereka untuk membatalkan pendaftaran merek Open Mic yang telah didaftarkan oleh Ramon Papana. Dimana diketahui, Ramon Papana telah mendaftarkan merek Open Mic ke Dirjen Kekayaan Inteektual (DJKI) dibawah naungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sejak tahun 2013 lalu.
Salah seorang anggota komika Indonesia Pandji Pragiwaksono mengungkapkan alasan kenapa mereka baru menggugatnya sekarang.
"Kami butuh waktu juga untuk ketemu pengacara, kami juga punya legal standing yang baik," jelas Pandji kepada awak media pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Pandji menyebutkan, awalnya ia sempat berprasangka baik dengan pendaftaran tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mulai menyadari bahwa keputusan itu memiliki dampak yang merugikan banyak pihak. Terutama bagi kalangan mereka para komika.
"Awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik aja. Tapi ketika dimintai Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar,tu sebenarnya tujuannya apa? sangat disayangkan aja," ujar Pandji.
Lebih lanjut, Pandji mengaku ikut prihatin dengan apa yang menimpa sahabatnya, Mo Sidik. Pasalnya, Komika itu sempat disomasi dan diminta membayar Rp 1 miliar oleh pihak Ramon Papana.
Hal itu terjadi lantaran Mo Sidik menggelar acara Open Mic pada 2019 lalu.
"Mo Sidik baru 2019, yang lain-lain udah dari sebelumnya," ungkap Pandji.
Pandji mengatakan, sebelumnya ia sempat melakukan mediasi dengan pihak yang mendaftarkan merek tersebut.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang diluar kesenian tidak memanfaatkannya. Tapi pada praktiknya, komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi malah kena, teman saya juga kena Rp 1 miliar," tambahnya.
Oleh karena itu, Pandji menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada DJKI Kemenkumham untuk segera membatalkan merek tersebut agar tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.
Posting Komentar