Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Pengajuan Banding PTDH Ferdy Sambo Hanya Akal-akalan

Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi Sikap Polri yang telah memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin menyapaikan bahwa, pengajuan banding Pemberhentian tidak Dengan Hormat (PTDH) tersangka Ferdy Sambo hanya akal-akalan.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: instagram @kamaruddin.official.

JAKARTA- Hal tersebut disampaikan saat pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengajukan Laporan Polisi (LP) Ferdy Sambo dan Istri Putri Candrawathi ke Barekrim Polri terkait laporan palsu yang pernah dilayangkan kedua tersangka tersebut.

Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," sebut Kamaruddin saat berada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Sisisi lain, Kamarudin mengapresiasi sikap Polri yang telah melakukan sidang etik kepada Ferdy Sambo dan memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.

Kamaruddin meminta agar pihak Komisi Kode Etik Polri (KEEP) tidak menindak lanjuti atas banding PTDH yang di lakukan mantan Kadiv Propad Ferdy Sambo tersebut. Meskipun Ferdy Sambo memilki hak untuk banding.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH", kata Kamaruddin.

Selanjutnya, Kamaruddin mengingatkan kepada pihak Komisi Kode ETik Polri untuk tidak menerima banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," lanjut Kamaruddin.

Sebagai informasi, tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdi Sambo telah menghadiri sidang etik polri selama 18 jam pada kamis 25 Agustus 2022.

Keputusan dari sidang tersebut, menyatakan Ferdy Sambo bersalah dan di berhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Putusan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prastyo.

"Ferdy Sambo dinyatakan bersalah sehingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diputuskan," sebut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prastyo.

Meskipun telah dilakukan putusan, Ferdy Sambo tidak menerima atas puutusan yang dijatuhkan untuknya, hingga ia mengajukan banding.

Menanggapi permintaan Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prastyo mengatakan, banding yang dilakukan merupakan hak bagi pelanggar, tetapi hanya diberikan waktu selama 3 hari masa kerja.