Zulkifli Ali Tegaskan Tak Setuju PT Abdya Mineral Prima di Kuala Batee
Zulkifli Ali tegaskan penolakan tambang PT Abdya Mineral Prima, lindungi petani, lahan, dan kelestarian lingkungan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Komisi IV, Zulkifli Ali, menegaskan dirinya tidak setuju dengan keberadaan PT. Abdya Mineral Prima yang beroperasi di Kecamatan Kuala Batee.
![]() |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dari Komisi IV, Zulkifli Ali. Foto: Ist |
ABDYA - “Intinya kita tidak setuju dengan keberadaan PT. Abdya Mineral Prima, dan mendukung masyarakat sepenuhnya untuk mempertahankan hak mereka, karena sangat membahayakan kelestarian lingkungan, apalagi masyarakat di sini mayoritas petani bisa berdampak terhadap usaha mereka,” jelas Zulkifli melalui telepon, Kamis, 28 Agustus 2025.
Zulkifli menyebut, proses perizinan perusahaan tambang tersebut tidak berjalan terbuka. Menurutnya, banyak warga tidak mengetahui lahan mereka sudah diklaim sebagai bagian dari wilayah pertambangan emas.
“Karena proses perizinannya seperti tidak transparan sehingga masyarakat pemilik tanah tidak tahu menahu tanah mereka sudah diklaim sebagai lokasi perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud bernomor 540/DPMPTSP/19/IUP-EKS./2025. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Luas lahan yang tercantum dalam izin mencapai 2.319 hektare, meliputi tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee.
Tujuh gampong yang masuk dalam konsesi IUP tersebut adalah Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.
Zulkifli menyebut, proses perizinan perusahaan tambang tersebut tidak berjalan terbuka. Menurutnya, banyak warga tidak mengetahui lahan mereka sudah diklaim sebagai bagian dari wilayah pertambangan emas.
“Karena proses perizinannya seperti tidak transparan sehingga masyarakat pemilik tanah tidak tahu menahu tanah mereka sudah diklaim sebagai lokasi perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud bernomor 540/DPMPTSP/19/IUP-EKS./2025. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh. Luas lahan yang tercantum dalam izin mencapai 2.319 hektare, meliputi tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee.
Tujuh gampong yang masuk dalam konsesi IUP tersebut adalah Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.
Posting Komentar