Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah Diduga Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J
Tim Khusus Kapolri akan memeriksa Penasihat Kapolri
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik Fahmi Alamsyah akan diperiksa Tim Khusus terkait dugaan menyusun skenario pembunuhan Brigadir J.
JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menjelaskan, dalam perisriwa pembunuhan Brigadir J, tidak ada aksi tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, selasa (9/8/2022).
Terkait kasus ini, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri,
akan memeriksa Fahmi Alamsyah terkait dugaan menyusun skenario pembunuhan Brigadir J, Jika terbukti, maka akan diproses secara hukum.
"Kami sedang melakukan pendalaman kalau ditemukan nanti kita proses,” Ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada konferensi pers, (9/8/2022.
Dalam konferensi pers kemarin, Kapolri menjelaskan, telah terjadi penembakan terhadap brigadir J yang diduga atas perintah FS.
Peristiwa ini, diduga FS memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, sedangkan Bripka MM dan KM ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan.
FS juga menembakkan senjata beberapa kali ke tembok agar terkesan terjadi nya tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen pol Ferdy Sambo.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan," ucap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kejahatan yang di lakukan keempat tersangka ini dikenakan pasal Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. "Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucap Agus Andrianto.
Konferensi pers Mabes Polri perihal penetapan tersangka Ferdy Sambo. Foto: tangkap layar instagram @divisihumaspolri. |
Terkait kasus ini, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri,
akan memeriksa Fahmi Alamsyah terkait dugaan menyusun skenario pembunuhan Brigadir J, Jika terbukti, maka akan diproses secara hukum.
"Kami sedang melakukan pendalaman kalau ditemukan nanti kita proses,” Ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada konferensi pers, (9/8/2022.
Dalam konferensi pers kemarin, Kapolri menjelaskan, telah terjadi penembakan terhadap brigadir J yang diduga atas perintah FS.
Peristiwa ini, diduga FS memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, sedangkan Bripka MM dan KM ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan.
FS juga menembakkan senjata beberapa kali ke tembok agar terkesan terjadi nya tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen pol Ferdy Sambo.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan," ucap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kejahatan yang di lakukan keempat tersangka ini dikenakan pasal Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. "Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucap Agus Andrianto.
Posting Komentar