Mulai Besok PCR dan Antigen Bukan Menjadi Syarat Penerbangan Lagi, Berikut Aturan Terbaru

Aturan baru ini, tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 82/2022
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang tranportasi penerbangan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82/2022. 

Ilustrasi Pesawat terbang komersial. Foto: instagram @kemenhub151.

JAKARTA- Aturan tersebut menjelaskan bahwa, setiap penumpang yang melakukan perjalanan penerbangan rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi booster yang dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi mulai 29 Agustus 2022.

Sedangkan untuk penumpang yang melakukan perjalanan dalam negeri berusia 6 sampai 17 tahun, dibuktikan dengan vaksinasi dosis ke dua, dan umur 6 tahun kebawah dibebaskan dari syarat Vaksin.

Ketentuan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kasatgas No.24/2022 terkait penghapusan ketentuan PCR atau swab antigen bagi yang melakukan perjalanan darat, Laut, hingga udara.

Sebagai gantinya pemerintah mengharuskan setiap penumpang untuk membuktikan telah melaksanana vaksin ke tiga seperti dalam aturan Kemenhub Nomor 82/2022.

Disisi lain, PT Angkasa Pura II (persero) telah menerima Surat Edaran terbeut dan akan langsung diberlakukan untuk setiap pernerbangan besok (29/8/2022).

VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, bagi PPDN yang berstatus luar negeri (WNA) yang melakukan oerjalanan luar negeri dengan umur 18 tahun ke atas diwajibkan sudah menerima vaksinasi dosis ke dua, kemudian yang ber umur dibawah 6 tahun dibebaskan dari vaksin, tapi harus memilki pendamping.

"Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," kata Akbar pada Minggu (28/8/2022).

Selanjutnya, Surat Edaran tersebut juga menjelaskan, bagi para penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena penyakit komorbid sehingga tidak dianjurkan untuk vaksin, di beri keringanan dengan mebuktikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sebagai informasi, Banda-bandara Ap II masih membuka layanan sentra vaksinansi booster bagi penumpang pesawat hingga hari ini, layanan tersebut disediakan di salah satu bandara terbesar di Indonesia yaitu, Bandara Soekarno-Hatta.

Untuk memudahkan penumpang, bandara Soekarno-Hatta membuka sentra vaksinasi booster di terminal 1, terminal 2, hingga termilan 3.

Bagi anda yang sering melakukan penerbangan, siap-siap dengan aturan baru ini, jika anda merasa belum memenuhi syarat, segera melakukan vaksinasi agar memudahkan perjalanan anda.